Liputan Khusus Sengkarut KPR di Sorong

Cegah Penipuan Developer, Ini Tips Membeli Rumah KPR

Namun, tetap selalu ingat Tribuners sikapi untuk tidak mudah atau terburu-buru mengambil keputusan. 

|
Penulis: Misael Membilong | Editor: Milna Sari
Apernas.
Ilustrasi perumahan. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Memiliki rumah sendiri kini menjadi salah satu tujuan hidup bahkan menjadi standar kesuksesan bagi banyak orang. 

Tidak heran jika hal ini dimanfaatkan oleh developer atau pengembang properti berlomba-lomba memberikan penawaran menarik kepada calon konsumennya untuk membeli properti kepada mereka.

Namun, tetap selalu ingat Tribuners sikapi untuk tidak mudah atau terburu-buru mengambil keputusan. 

Pasalnya, beberapa waktu lalu sempat ramai di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tentang kasus ketidakjujuran yang dilakukan oleh developer yang mengakibatkan konsumen bermasalah dengan pihak bank mengenai tanah kavlingan.

Memang dengan bantuan jasa developer, seseorang dapat lebih terbantu untuk memilih hunian yang diinginkan tanpa perlu repot apalagi jika Tribuners yang tinggal di wilayah padat penduduk dan perkotaan. 

Ilustrasi rumah.
Ilustrasi rumah. (Kementerian PUPR)

Namun tetap saja Tribuners harus tetap jeli agar tidak menimbulkan kerugian. 

Setelah mengetahui ciri-ciri developer bodong, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengikuti tips membeli rumah dari developer yang aman.

1. Cari tahu dan pertimbangkan reputasi developer.
Mencari tahu reputasi developer adalah langkah awal yang harus kamu lakukan sebelum memilihnya. 

Dengan mengetahui reputasinya, Tribuners dapat mempertimbangkan dan menilai apakah developer tersebut dapat bertanggung jawab dalam berbagai urusan nanti. 

Cara mudahnya kamu dapat membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini. 

Selain itu, rajin-rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya.

2. Perhatikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya, maka kamu harus memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin kamu beli dari developer. 

Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum, karena jika belum ada, sebaiknya kamu tunda. 

Hal ini penting karena setiap mendirikan bangunan gedung di Indonesia, maka wajib hukumnya untuk memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diatur oleh Undang-Undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.

3. Tanyakan kejelasan sertifikat rumah kapan dapat beralih nama.
Biasanya ketika membeli rumah melalui developer, sertifikat rumah akan sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer. 

Jika tertarik membeli, pastikan kamu menanyakan lebih jelas dan pastinya kapan sertifikat tersebut dapat beralih menjadi atas nama kamu. 

Hal ini sangat penting karena jika sertifikat belum balik nama menjadi nama kamu, maka kamu tidak dapat melakukan alih kredit (take over) ke bank lain dari bank saat ini. 

Pihak bank akan meminta sertifikat atas nama kamu agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kamu dan dijadikan sebagai jaminan yang sah di mata hukum.

Baca juga: Bank Arfindo Pasang Plang di Perumahan Apernas Rafa Kencana II Residence, Ini Alasannya

4. Jangan membayar Down Payment (DP) sebelum KPR disetujui.
Sebelum pinjaman yang kamu usulkan disetujui oleh pihak bank, maka jangan pernah mau untuk membayar uang muka atau down payment (DP) yang sudah ditentukan kepada pihak developer.

Alasannya sederhana karena tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah yang kamu inginkan meskipun developer sudah bekerja sama dengan bank. 

Jika kamu tetap nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.

5. Pelajari kewajiban developer jika terjadi wanprestasi.
Resiko membeli hunian melalui developer memang besar terjadi, oleh karena itu sangat penting untuk kamu mempelajari apa saja kewajiban developer jika sampai terjadi wanprestasi. 

Langkah mudahnya adalah kamu harus membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.

6. Menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
Langkah lebih lanjut jika sudah setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka segeralah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) yang mana merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari developer kepada pihak lain yaitu kamu sebagai pemilik baru.

AJB ini harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

7. Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan.
Berisiko besar hingga menimbulkan kerugian ketika kamu melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan yang menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti. 

Ikutilah aturan prosedur di atas sesuai hukum. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.

Bukan hal mudah memang memilih developer yang terpercaya dan memiliki rekam jejak yang baik. 

Jika kamu masih bingung dan ragu, segeralah cari informasi sebanyak mungkin dan bertanyalah kepada teman, saudara, atau keluarga yang pernah membeli rumah di developer properti. 

Yang pasti selalu berpikir matang dan jangan bertindak gegabah dalam mengambil keputusan agar kamu tidak mengalami kerugian di kemudian hari.(tribunsorong.com/misael membilong)
 

 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved