Berita Raja Ampat
Abraham Umpain Menyebutkan Laporan Polisi Terhadap Dirinya Tidak Ada Dasar Hukum
Ia juga menyinggung terkait nomor dan isi laporan polisi (LP) yang dilakukan para kepala kampung, karena menurutnya hal itu sangat penting.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Rahman Hakim
Abraham Umpain Menyebutkan Laporan Polisi Terhadap Dirinya Tidak Ada Dasar Hukum
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Kasus pencemaran nama baik Kepala Kampung di Raja Ampat yang diduga melalui unggahan akun Facebook (FB) @Abraham Umpain Dimara di lini masa dinilai tidak ada unsur pidana.
Hal itu disampaikan Abraham Umpain kepada TribunSorong.com yang sebelumnya sudah mengonfirmasi perihal aduan tersebut.
"Soal pengaduan yang dibuat oleh beberapa Kepala Kampung di Polres Raja Ampat, bagi saya tidak ada dasar hukum sama sekali. Sebab tidak jelas, siapa oknum yang mengadu dan apa yang diadukan," ujar Abraham Umpain, Sabtu (6/5/2023).
Baca juga: Kepala Kampung Ramai-ramai ke Kantor Polres Raja Ampat, Laporkan Akun FB Abraham Umpain Dimara
Ia juga menyinggung terkait nomor dan isi laporan polisi (LP) yang dilakukan para kepala kampung, karena menurutnya hal itu sangat penting.
"Karena saya belum melihat laporan pengaduan tersebut, makanya saya tanyakan kepada beberapa kepala kampung yang membuat pengaduan, mereka tidak menunjukan surat pengaduannya kepada media," terangnya.

Bram Umpain minta Kepala Kampung yang mengeluarkan pernyataan kepada media harus profesional dalam bekerja.
Dikatakannya, dalam laporan pengaduan harus disertakan dalil yang jelas.
Menurut Umpain, aduan tersebut harusnya ada pada instansi Yudikatif. Ia minta Kepala Kampung harus klarifikasi di Polres terkait pengaduan tersebut.
Sebab yang dirugikan adalah oknum karena ini adalah persoalan pencemaran nama baik.
"Jadi yang melapor siapa, yang dirugikan siapa dan harus di rincikan materi kerugiannya dimana," tegasnya.
Menurutnya laporan pengaduan tidak bisa dibuat atas nama jabatan, karena hal ini terjadi atas pencemaran nama baik terhadap oknum.
"Itu perlu diperjelas oleh kepala kampung yang membuat laporan," katanya.
Baca juga: TKBM dan Tukang Ojek di Raja Ampat Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Ia mengaku tidak melakukan pencemaran nama baik, karena dalam cuitan itu, tidak menyebutkan nama kepala kampung.
Justru menurut Bram Umpain, namanyalah yang disebut di dalam pengaduan.
Menurutnya lebih baik kalau namanya diinisialkan dalam pengaduan itu.
Baca juga: Alasan Hiu Belimbing Disebut Kharismatik di Perairan Raja Ampat: Tidak Ada Peningkatan Populasi?
Ia juga mengaku kalau dalam unggahannya tidak menyebutkan nama oknum kepala kampung, melainkan menyebutkan jabatan mereka.
Dikatakan bahwa jabatan kepala kampung adalah milik semua masyarakat Raja Ampat dan milik badan pemerintahan kampung. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Seriusi Kapal Inggris yang Bocor di Perairan Raja Ampat, Tim Dirjen Hubla dan KPLP Tinjau Langsung |
![]() |
---|
Tunggu Peralatan dari Batam, Kapal Inggris Masih Sandar di Misool Raja Ampat |
![]() |
---|
Berikut Angka Partisipasi Sekolah 2022 di Kabupaten Raja Ampat Menurut BPS |
![]() |
---|
Selain Sauwandarek dan Arborek, Kampung Yenbuba Jadi Lokasi Snorkling di Raja Ampat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.