Cara Membuat SKCK Secara Online, Apa Saja Persyaratan yang Harus Dilengkapi? Ini Tutorialnya

Bagi Anda yang saat ini masih bingung untuk membuat SKCK secara online, Anda dapat menyimak tata cara dan syaratnya berikut ini.

Editor: Rahman Hakim
istimewa
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (KSKCK) 

- Scan Kartu Keluarga (KK)

- Scan akta kelahiran atau surat kenal lahir atau izasah atau surat nikah

- Rumus sidik jari. Jika belum ada, maka buat terlebih dulu di Satreskrim Polres setempat

- Scan foto diri ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah

- Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Selatan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Selatan. (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Cara Membuat SKCK Online

Untuk dapat membuat SKCK secara online, Anda harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Super Apps Presisi di Google Play Store atau App Store.

Setelah berhasil mengunduh aplikasi tersebut, langkah selanjutnya yaitu:

- Daftar akun menggunakan nomor telepon atau login menggunakan nomor telepon dan password

- Pilih menu “SKCK”

- Klik “Ajukan SKCK” dan pilih “Mulai”

- Isi data keperluan hingga data alamat sesuai KTP

- Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”. Pembuatan SKCK online akan dikenakan sebesar Rp 30.000

- Klik “Bayar” lalu unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalu e-mail

- Selanjutnya cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirim lewat e-mail

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved