Cara Membuat SKCK Secara Online, Apa Saja Persyaratan yang Harus Dilengkapi? Ini Tutorialnya

Bagi Anda yang saat ini masih bingung untuk membuat SKCK secara online, Anda dapat menyimak tata cara dan syaratnya berikut ini.

Editor: Rahman Hakim
istimewa
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (KSKCK) 

Cara Membuat SKCK Secara Online, Apa Saja Persyaratan yang Harus Dilengkapi? Ini Tutorialnya

TRIBUNSORONG.COM - Berikut ini TribunSorong sampaikan informasi tutorial membuat SKCK secara online melalui Super Apps.

Bagi Anda yang saat ini masih bingung untuk membuat SKCK secara online, Anda dapat menyimak tata cara dan syaratnya berikut ini.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan berkas yang harus dilampirkan masyarakat untuk keperluan tertentu.

Mulai dari melamar pekerjaan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), melamar TNI/Polri, dan lainnya.

Selama ini masyarakat cenderung mengurus SKCK langsung ke kantor kepolisian terdekat.

Dengan semakin berkembang pesatnya teknologi, membuat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat sebuah inovasi baru.

Kini masyarakat tak perlu lagi mengantre membuat SKCK di kantor kepolisian terdekat.

Berikut ini syarat membuat dan memperpanjang SKCK secara online.
Berikut ini syarat membuat dan memperpanjang SKCK secara online. (skck.polri.go.id)

Pasalnya Polri telah menghadirikan aplikasi bernama Super Apps Presisi yang dapat digunakan masyarakat untuk membuat SKCK terbaru secara online.

Sebagai informasi, aplikasi ini hanya membantu masyarakat dalam proses pengajuan dan mengambil barcode pencetakan SKCK.

Apabila SKCK telah tercetak, pengguna masih perlu mengambilnya di kantor polisi terdekat.

Syarat Mengurus SKCK Online

Ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK secara online.

Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapkan terlebih dulu sebelum membuat SKCK sebagai berikut:

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved