Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Melonjak di Sorong, Aktivis Perempuan: Pemkot Tak Responsif
Diketahui, berdasarkan laporan polisi di Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat, mencapai 20 kasus.
Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
Peningkatan tersebut diungkapkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Nelfince Rumbino, Rabu (10/5/2023).
"Kasus pencabulan dan persetubuhan anak yang ditangani di Polresta Sorong Kota suda berada di kisaran 20 laporan polisi," ujar Nelfince kepada TribunSorong.com di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Laporan polisi di PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, sepanjang awal 2023 hingga kini terdiri dari persetubuhan 15 kasus dan pencabulan 5 kasus.
Terkait tindakan asusila terhadap anak, rata-rata pelakunya berusia mulai dari dewasa hingga teman sebayanya.
"Pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di Sorong, mulai dari teman dekat, paman, ayah tiri hingga bahkan ayah kandung korban," ungkapnya.
Nelfince mengaku, kebanyakan kasus pencabulan dan persetubuhan yang terjadi di Kota Sorong, pelakunya orang dekat.
Rata-rata, kenaikan kasus yang pelakunya adalah orang terdekat dari para korban meningkatkan sekira 20 persen.
Jika dibandingkan dengan 2022, lanjutnya, tren kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang masuk di Polresta Sorong Kota berkurang dibanding 2023.

"Kalau di 2023 saya sendiri kaget dengan laporan polisi yang masuk setiap hari di Polresta Sorong Kota," ucap Nelfince.
Dari jumlah keseluruhan, hingga kini PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota telah di tahap dua ada tiga kasus.
Selain dari tiga itu, kasus pencabulan dan persetubuhan anak masih berproses di PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota.
"Ada kasus pencabulan dan persetubuhan anak di PPA Polresta Sorong Kota juga masuk restorative justice," jelasnya.
Nelfince berharap, dengan peningkatan kasus pencabulan dan persetubuhan di Kota Sorong, Papua Barat Daya para orangtua lebih intens dalam menjaga si buah hati.(tribunsorong.com/safwan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.