Satnarkoba Sorong Selatan Serahkan Berkas Tahap 2 Kasus Ganja ke Kejari Sorong
Penyerahan berkas tersebut, dipimpin langsung Kasat Narkoba Ipda Thomas Sabon, pada Kamis (11/5/2023).
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Polres Sorong Selatan, melalui Satnarkoba menyerahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.
Penyerahan berkas tersebut, dipimpin langsung Kasat Narkoba Ipda Thomas Sabon, pada Kamis (11/5/2023).
Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunSorong.com, menyebutkan, pelaku berinisial EMB, dibekuk polisi karena membawa narkoba jenis ganja.
"Terduga pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti narkoba jenis ganja. Saat ditangkap terduga pelaku tidak melakukan perlawanan, " kata calon magister hukum, Jumat (12/5/2023).
Putra Nusa Tenggara Timur ( NTT) ini melanjutkan, terduga pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undangan Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (TribunSorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.