Illegal Logging di PBD
Kapolda Papua Barat Daya Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Illegal Logging di Sorong Selatan
Tercatat, sepanjang Agustus 2025, sedikitnya 150 pohon damar telah ditebang oleh para pelaku di hutan desa tersebut.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo menginstruksikan jajarannya agar segera menindak tegas pelaku pembalakan liar atau illegal logging di area Hutan Desa Kampung Bariat, Sorong Selatan.
Baca juga: Bahagianya Guru dan Nakes di 2 Kampung Distrik Sawiat Sorong Selatan Bisa Internetan Lagi
Instruksi ini dikeluarkan menyusul laporan mengenai aktivitas penebangan liar yang masif.
Tercatat, sepanjang Agustus 2025, sedikitnya 150 pohon damar telah ditebang oleh para pelaku di hutan desa tersebut.
"Praktik illegal logging ini tidak dapat dibiarkan. Saya tidak membenarkan hal itu terjadi," tegas Gatot Haribowo kepada TribunSorong via pesan WhatsApp, pada Kamis (2/10/2025).
Kapolda memastikan, jajaran Polda Papua Barat Daya berkomitmen penuh menindak tegas dan memberlakukan penegakan hukum terhadap praktik illegal logging di wilayahnya.
Baca juga: Di Ambang jadi Kebun Sawit, Suku Nakna Sorong Selatan Pasang Badan Jaga Hutan Keramat
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Kapolda dalam waktu dekat akan memerintahkan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat Daya untuk turun langsung ke lokasi.
"Saya minta kepada siapapun untuk tidak lagi melakukan kegiatan illegal logging. Selain merusak hutan, kegiatan ini juga berdampak pada hilangnya rumah bagi biodiversitas endemik di tanah Papua," ujarnya. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.