Bawaslu Sorong Selatan Peringatkan Partai dan Bacaleg Tak Bawa Bocah ke Pendaftaran di KPU
"Kita sudah memberikan imbauan kepada Bacaleg dan parpol agar memperhatikan hal-hal yang dilarang, termasuk membawa bocah," katanya.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG. COM, TEMINABUAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sorong Selanjutnya merespons sejumlah partai politik (Parpol) yang membawa serta anak kecil saat mendaftarkan Bacaleg ke KPU Sorong Selatan.
Ketua Bawaslu Sorong Selatan Yulius Yarolo, kepada TribunSorong.com, Minggu (14/5/2023) mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan kepada Parpol agar tidak membawa serta anak-anak saat mendaftarkan bacaleg ke KPU.
Baca juga: Daftar 9 Partai yang Belum Mendaftar di KPU Sorong Selatan, Ada Golkar hingga Gerindra
"Kita sudah memberikan imbauan kepada Bacaleg dan parpol agar memperhatikan hal-hal yang dilarang, termasuk membawa bocah," katanya.
Dirinya menegaskan, parpol yang belum mendaftarkan bacaleg-nya agar tidak membawa serta anak-anak saat pendaftaran.
"Kita harap agar tidak ada lagi anak kecil dibawa saat pendaftaran bacaleg ke KPU, " terangnya.
Baca juga: PKB Sorong Selatan Parpol ke-9 Daftar Bacaleg, Parpol Lain Diimbau Segera Menyusul
Dirinya juga mengimbau kepada para. bacaleg agar mematuhi semua tahapan yang telah ditetapkan KPU.
"Kita juga minta agar para Bacaleg tidak curi start. Dalam artian tidak mengumpulkan orang dalam jumlah yang banyak. Selain itu juga, kita minta agar parpol yang melakukan kegiatan harus melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian, dan Bawaslu, " tutupnya. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.