Berita Papua

Warga Pesisir Pantai Suprauw Pasrah Lihat Rumahnya Dieksekusi Pengadilan Negeri Sorong, Ada Apa?

Warga yang berada di pesisir Pantai Suprauw pasrah melihat rumahnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sorong.

Editor: Rahman Hakim
ISTIMEWA
Ilustrasi eksekusi rumah warga. 

Warga Pasrah Lihat Rumahnya Dieksekusi Pengadilan Negeri Sorong, Apa Masalah Sebenarnya?

TRIBUNSORONG.COM - Warga yang berada di pesisir Pantai Suprauw pasrah melihat rumahnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sorong.

Pada Selasa, 30 Mei 2023 lalu, PN Sorong telah mengeksekusi 4 rumah yang berdiri di atas tanah seluas 2,3 hektar.

Eksekusi berjalan lancar dengan pengawalan pasukan TNI Polri.

Eksekusi yang dilaksanakan saat ini berdasarkan penetapan ketua pPengadilan Negeri Sorong.

Baca juga: Komisioner KPU Papua Barat Daya Kembali ke Sorong Usai Orientasi, Ini Langkah Awal Programnya

Baca juga: Berujung Klarifikasi, Video Viral Warga Segel Ekskavator Catut Nama Petinggi Kodam Kasuari

Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Hadiri Rakor BP3OKP di Jakarta

Baca juga: Bank Papua Sudah Ada di Waisai, Abdul Faris Umlati: Bangun SDM Raja Ampat

Hal itu dilakukan atas dasar hak tanggungan atau risalah lelang yang mana telah dimohonkan sejak beberapa tahun lalu.

Lahan yang dieksekusi tersebut milik dari orang tua Dolfinus Rumaropen yang diperoleh secara turun temurun.

Namun disertifikatkan oknum tidak bertanggung jawab lalu dijual ke beberapa pihak yang terakhir di jaminkan ke bank.

Kemudian dilelang dan dibeli oleh Petrus Thunggawan.

Yang mana hak tanggungan ini harus dieksekusi saat lelang, namun eksekusi baru dilakukan.

(TribunSorong)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved