Sorong Terkini

Tiga Pejabat Eselon Dua Pemprov Kembalikan Mobil Dinas ke Pemkot Sorong

Penyerahan mobil dinas, lantaran ketiga pejabat tersebut sudah berpindah tugas dari Pemkot Sorong ke Pemprov Papua Barat Daya. 

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Tiga pejabat eselon-II di Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengembalikan mobil dinas kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong Jumat (2/6/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tiga pejabat eselon-II di Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengembalikan mobil dinas kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong Jumat (2/6/2023).

Tiga pejabat itu yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Manase Jitmau, Kepala Bapperida Rahman dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyuasin (BKPSDM) Gamar Malabar. 

Penyerahan mobil dinas, lantaran ketiga pejabat tersebut sudah berpindah tugas dari Pemkot Sorong ke Pemprov Papua Barat Daya. 

Baca juga: Pemprov Usulkan Kabupaten Tambrauw Jadi Papua Marine Superhub di Papua Barat Daya

Kepala Dinas PMPTSP Manase Jitmau tampak langsung menyerahkan kunci mobil dinasnya kepada Plt Sekda Kota Sorong Ruddy R Lakku. 

Sementara Kepala Bapperida Rahman dan Kepala BKPSDM Gamar Malabar penyerahan mobil dinas diwakili oleh pihak keluarga lantaran keduanya sedang melaksanakan tugas diluar kota. 

Plt Sekda Ruddy R Laku mengatakan, Pemkot Sorong memberikan apresiasi kepada para pejabat yang telah pindah ke Pemerintah Papua Barat Daya atas inisiasi dan kerelaannya untuk menyerahkan kembali aset yang digunakan selama ini yaitu berupa kendaraan roda empat.

"Hari ini baru tiga kendaraan roda empat yang diserahkan kembali ke pemerintah kota sorong, sementara untuk kendaraan lainnya akan menyusul. Tapi semua pejabat yang sudah pindah punya komitmen yang sama, bahwa mereka bersedia untuk mengembalikan kendaraan dinas," katanya kepada TribunSorong.com.

Pengembalian kendaraan ke Pemerintah asal ucapnya, wajib dilakukan karena ini sesuai aturan yang berlaku. 

Dimana pejabat yang sudah pindah, wajib menyerahkan kembali aset yang mereka gunakan.

"Aset apapun itu termasuk mobil dan motor dinas adalah milik pemerintah daerah, sehingga harus dikembalikan lagi kepada pemerintah asal jika pejabat tersebut sudah pindah tugas," tegasnya.

Menurutnya, kendaraan dinas yang telah dikembalikan nantinya akan diberikan kepada pejabat yang baru yang akan dilantik menggantikan pejabat yang sudah pindah.

"Untuk kendaraan dinas yang dikembalikan hari ini, dua kendaraan kondisinya ready artinya bisa digunakan dan satu kendaraan dalam kondisi rusak dan belum diperbaiki karena sparepartnya susah didapat," imbuhnya. 

Ditambahkannya, Pemkot Sorong terus mendapat supervisi dari KPK RI khususnya bidang aset. 

Makanya melalui BPKAD kota Sorong Bidang Aset terus melakukan penertiban aset yang dimiliki Pemkot Sorong

"Kami berharap kepada para pejabat yang sudah pindah tapi masih menggunakan kendaraan dinas milik pemerintah kota sorong, agar ada kerelaan dan inisiasinya bisa segera mengembalikan ke Pemerintah Kota Sorong," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved