Sabtu, 18 April 2026

Bagaimana Cara Mencairkan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023? Simak Tutorial dan Besarannya Berikut Ini

Berikut ini TribunSorong sampaikan cara mencairkan gaji ke-13 PNS tahun 2023.

Tayang:
Editor: Rahman Hakim
zoom-inlihat foto Bagaimana Cara Mencairkan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023? Simak Tutorial dan Besarannya Berikut Ini
Tribun Pontianak
Gaji ke-13 ASN Cair Senin Besok, Berikut Besaran dan Penerimanya, Selamat Ya! 

Bagaimana Cara Mencairkan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023? Simak Tutorial dan Besarannya Berikut Ini

TRIBUNSORONG.COM - Berikut ini TribunSorong sampaikan cara mencairkan gaji ke-13 PNS tahun 2023.

Pencairan gaji ke-13 tahun 2023 untuk PNS, TNI-Polri dan pensiunan mulai disalurkan hari ini, Senin (5/6/2023).

Tekni penyaluran Gaji ke-13 cair hari ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Sesuai PMK 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2023.

Selanjutnya, apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.

Gaji ke-13 PNS
Gaji ke-13 PNS (Thinkstock)

Averrouce memastikan, masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," ujarnya, melansir dari Kontan.

Sementara itu, perincian pembayaran soal gaji ke-13 imbuh Averrouce, telah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 oleh Kemenkeu Pasal 17.

"(Pencairan gaji ke-13) tergantung dari instansi pemerintah menyampaikan ke KPPN Kemenkeu," kata Averrouce.

Merujuk pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 Pasal 16, disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dibebankan kepada DIPA satuan kerja yang bersangkutan.

DIPA adalah daftar isian pelaksanaan anggaran yang selanjutnya yang merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.

Selanjutnya, pencairan gaji ke-13 akan disalurkan melalui penerbitan SPM oleh PPSPM ke rekening penerima.

PPSPM akan mengajukan SPM gaji ke-13 ke KPPN Kemenkeu sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved