Gaji ke-13 PNS 2023 Kapan Cair? Inilah Jadwal Pencairannya Berdasarkan Golongan ASN-nya

Kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara ( ASN) karena jadwal pencairan gaji ke 13 PNS telah keluar.

Editor: Rahman Hakim
Tribunnews.com
Ilustrasi - Kementerian Keuangan telah menetapkan besaran THR 2023 untuk ASN dan gaji ke-13. 

Gaji ke-13 PNS 2023 Kapan Cair? Inilah Jadwal Pencairannya Berdasarkan Golongan ASN

TRIBUNSORONG.COM - Berikut ini adalah informasi tentang jadwal pencaikan gaji ke-13 PNS 2023.

Kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara ( ASN) karena jadwal pencairan gaji ke 13 PNS telah keluar.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap bahwa pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri cair mulai 5 Juni 2023.

Namun, tidak semua PNS bakal mendapatkan gaji ke 13.

Lalu golongan mana saja yang dapat dan tidak dapat gaji ke 13? dan berapa besarannya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak, terutama dengan mempertimbangkan awal tahun ajaran baru yang jatuh pada bulan Juni.

"Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kemenkeu.

Ilustrasi uang. Siap-siap gaji ke-13 PNS tahun 2023. Pencairan paling cepat bulan Juni.
Ilustrasi uang. Siap-siap gaji ke-13 PNS tahun 2023. Pencairan paling cepat bulan Juni. (Pixabay)

Besaran gaji ke-13 PNS, seperti yang ditegaskan oleh Sri Mulyani, sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dicairkan sebelumnya.

PP Nomor 15/2023 merinci gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin), jika berlaku.

Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (jika berlaku).

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tambahan penghasilan maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan dapat diberikan oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, ada opsi untuk mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved