Sorong Terkini

Polemik Seleksi MRPBD Berlanjut, Ketua Fraksi Otsus DPRD Papua Barat Minta Pj Gubernur Ambil Alih

Sesuai dengan Permendagri Nomor 5 tahun 2023 bahwa DPRD Dapil Papua Barat Daya berhak menjaring aspirasi.

Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Ketua Fraksi Otsus DPRD Papua Barat George Dedaida, Selasa (13/6/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat Khusus kembali memberi peringatan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad.

Peringatan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Otsus DPRD Papua Barat George Dedaida perihal adanya laporan tentang seleksi anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya atau MRPBD periode 2023-2028.

Baca juga: Pj Gubernur Minta Kabupaten Sorong Bangun Ekonomi Papua Barat Daya

"Aspirasi terkait hasil seleksi anggota MRPBD sudah masuk ke kami terkait dinamika di sana," ujar George kepada TribunSorong.com, Selasa (13/6/2023).

Sesuai dengan Permendagri Nomor 5 tahun 2023 bahwa DPRD Dapil Papua Barat Daya berhak menjaring aspirasi.

Baca juga: Beredar Video Dugaan Suap, Pansel MRPBD Siap Lapor Polisi

Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait seleksi MRPBD ke Pj Gubernur Papua Barat Daya.

"Kami juga akan segera menindaklanjuti ini ke Menteri Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI di Jakarta," jelasnya.

Baca juga: DASMAYA Raja Ampat Demo Penetapan Calon Tetap MRPBD, Musad: Saya Bersikap Jika Laporan Ada

George berharap, Pj Gubernur Papua Barat Daya harus bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi pada seleksi MRPBD.

"Saya tahu Pj Gubernur Papua Barat Daya telah mendapatkan laporan terkait kinerja panitia pemilihan anggota MRPBD periode 2023-2028," ungkap George.

Baca juga: Menjaga Keberimbangan Kultur Adat di Raja Ampat, Fahmi Macap: Panlih MRPBD Diminta Lebih Objektif

Tak hanya itu, Pj Gubernur dan jajarannya harus dapat meninjau kembali terkait hasil seleksi yang menimbulkan polemik.

"Kami minta Pj Gubernur bisa meninjau kembali terkait kinerja dari seluruh panitia seleksi MRPBD," tegasnya.

Baca juga: Terkait Hasil Pemilihan Anggota MRPBD, Hanike Monim:  Kalau Tidak Puas, Selesaikan di Pengadilan

Sebab, segala sesuatu terkait keputusan harus dipertimbangkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya.

"Kalau di Papua Barat Daya dilaksanakan sesuai asas Pergub dan Petunjuk Teknis, sehingga MRPBD di tetapkan," jelasnya.

Jika terjadi sesuai kejadian istimewa, maka Pj Gubernur Papua Barat Daya segera mengambil alih dan memutuskan itu.(tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved