Sorong Terkini
Penggunaan Dana Pembinaan Partai Tidak Jelas, Alasan DPW PBB Papua Barat Daya Copot Akhmad Shodiq CS
Ketua DPW PBB Provinsi Papua Barat Daya Ahmad Lodji mengatakan alasan pemecatan tersebut dikarenakan telah melakukan rapat sendiri pada Tanggal 16 Mei
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang Provinsi Papua Barat Daya Ahmad Lodji secara resmi memecat Akhmad Shodiq dan Allan Calvert Nielsen Waromi dari kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Kabupaten Sorong, Kamis (15/06/2023).
Ketua DPW PBB Provinsi Papua Barat Daya Ahmad Lodji mengatakan alasan pemecatan tersebut dikarenakan telah melakukan rapat sendiri pada Tanggal 16 Mei 2023.
Baca juga: Pj Gubernur Minta Kabupaten Sorong Bangun Ekonomi Papua Barat Daya
"Hasil rapatnya diumumkan di grup Whatsapp, bukan itu saja yang menjadi dasar pemberhentian mereka berdua, hal lainnya terkait anggaran dana pembinaan partai 1 kursi yang tidak jelas penggunaan dan pelaporannya," ujar Ahmad.
Sementara itu, berdasarkan surat keputusan DPP PBB Nomor : SK.PP/2287/2023 pemecatan terhadap Akhmad Shodiq dari jabatannya sebagai Ketua dan Alan Waromi sebagai Sekretaris DPC PBB Kabupaten Sorong terhitung sejak tanggal 29 Mei 2023.
Baca juga: Diberhentikan dari PBB Kabupaten Sorong, Eks Pengurus Gabung Partai Buruh, Markus: Kami Terima
Rapat yang dilakukan pada tanggal 16 Mei 2023 yang kemudian hasil rapat diumumkan di grup whatsapp berisi :
”Selamat pagi Bapak/Ibu saudara/i Keluarga besar PBB DPC Kabupaten Sorong, dengan ini disampaikan hasil rapat internal yang telah dilakukan, maka dengan ini telah diputuskan :
1. Menunjuk dan Mengangkat Saudara Adi Ramdon Sebagai Ketua (BKC) Badan Kehormatan Cabang DPC PBB Kabupaten Sorong.
2. Menunjuk dan Mengangkat Saudara Adi Ramdon sebagai Ketua BKC DPC. PBB Kabupaten Sorong.
3. Menunjuk dan Mengangkat Saudara Rudiono sebagai Wakil Ketua DPC PBB Kabupaten Sorong.
4. Merevisi Data SILON KPU dan mengeluarkan saudara Winardi agar tidak diajukan sebagai CALEG PBB Tahun 2024
5. Mencabut nomor keanggotaan saudara Winardi sebagai anggota PBB DPC Kabupaten Sorong untuk segera diterbitkan surat pemberhentian oleh DPP
6. Segera melakukan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap saudara Winardi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sorong.
7. Mempersiapkan masa pendukung untuk menduduki Kantor DPRD Kabupaten Sorong guna menyampaikan maksud dan tujuan pemberhentian dengan segera saudara Winardi sebagai anggota DPRD Kabupaten Sorong.
Terkait dengan hal itu, Ahmad mengungkapkan, ada 3 pernyataan yang disampaikan Akhmad Shodiq dan Allan Waromi lewat beberapa media terkait pemberhentian Ketua dan Sekretaris DPC PBB Kab Sorong yaitu :
1. Akhmad Shodiq menyatakan pemberhentian yang dilakukan terhadapnya tanpa alasan yang jelas.
2. Pemberhentian dilakukan karen pengurus tidak satu komando.
3. Allan Waromi menyampaikan terkait pemberhentian yang dilayangkan kepadanya lantaran pengurus lama diberhentikan karena melakukan kesalahan merekrut 60 persen Orang Asli Papua (OAP) sebagai caleg .
Dimana hal ini dinilai bertentangan dan tidak satu komando. PBB sendiri tidak menginginkan adanya presentasi yang tinggi khusus OAP di Kabupaten Sorong.
Ahmad menambahkan terkait pernyataan Allan Waromi terkait poin ke-3, mengklarifikasi bahwa berdasarkan hasil rekapan Siga PBB/SILON KPU bahwa hanya 6 Orang Asli Papua yang didaftarkan oleh pengurus lama antara lain :
1. Dapil 1 Kab Sorong jumlah 8 , Bacaleg OAP 2 orang
2. Dapil 2 Kab Sorong jumlah Bacaleg 4, Bacaleg OAP 2.
3. Dapil 3 Kab Sorong jumlah Bacaleg 4, Jumlah Bacaleg OAP tidak ada.
4. Dapil 4 jumlah Bacaleg 9, Bacaleg OAP
”Artinya hanya 6 Orang Asli Papua yang didaftarkan oleh Ketua dan Sekretaris lama dari jumlah kuota 25 kursi. Maka yang tidak mengakomodir OAP adalah Ketua dan Sekretaris lama, bagaimana Allan Waromi Sekretaris lama menyatakan OAP persen yang terdaftar sebagai Bacaleg,” ujarnya.
Berdasarkan surat keputusan DPP PBB nomor : SK.PP/2287/2023 tentang pemberhentian saudara Akhmad Shodiq dan Allan Waromi. Maka, sangat jelas yang diberhentikan hanya 2 orang yaitu ketua dan sekertaris.
Sementara 210 anggota dan 22 Bacaleg diberhentikan oleh Akhmad Shodiq dan Allan Waromi berdasarkan surat yang diajukan oleh keduanya kepada KPUD Kabupaten Sorong agar dicabut keanggotaan mereka.
"Jika PBB tidak menginginkan OAP, bagaimana dengan sejumlah pengurus dan anggota yang tersebar di Tanah Papua. Lanjutnya, saat ini sebagian besar OAP telah menjadi pengurus bahkan menjadi anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota dari PBB, Semestinya jika merasa tidak bersalah maka, ada ruang untuk melakukan pembelaan diri di Mahkamah Partai, mengapa harus melakukan manufer dan spekulasi," pungkasnya.
(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.