MRPBD
Polemik MRPBD Harus Diselesaikan di Daerah
"Persoalan seleksi anggota MRPBD ini jangan dibawa ke Jakarta, karena cukup diselesaikan dulu di daerah," ujar Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kota Soro
Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi II DPR RI meminta persoalan seleksi anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) diselesaikan di tingkat daerah dan jangan dilarikan ke pemerintah pusat di Jakarta.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat berkunjung ke Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (17/6/2023).
"Persoalan seleksi anggota MRPBD ini jangan dibawa ke Jakarta, karena cukup diselesaikan dulu di daerah," ujar Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kota Sorong.
Baca juga: Proses MRPBD Rampung, Panitia Seleksi Serahkan Hasil Kerja ke Pj Gubernur Papua Barat Daya
Menurut Ahmad Doli Kurnia persoalan ini eloknya harus diselesaikan di daerah mulai dari kabupaten kota dan provinsi.
Setelah itu, hasil seleksi anggota MRPBD dibawa ke Jakarta agar diputuskan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Situasi Sorong Selatan Usai Penetapan Anggota MRPBD Terpilih, Noak Kladit: Tak Ada Gesekan
"Jangan bawa persoalan ke Jakarta, karena yang pasti MRPBD ini adalah dibuat untuk kepentingan daerah," tuturnya.
Selanjutnya, hasil konsultasi tersebut dibuat dalam bentuk uji publik ke seluruh masyarakat terkait nama calon MRPBD.
"Tugas kami harus serius mengawasi setiap prosesnya, karena sejak awal kita sudah mendorong Undang-undangnya," ungkap Ahmad Doli Kurnia Tandjung.(tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.