Korupsi di Papua Barat Daya

Kasus Dugaan Korupsi Disdukcapil Maybrat Dinyatakan P21, Polres Serahkan ke Kejari Sorong

Dalam waktu dekat Polres Sorong Selatan akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/PAULUS PULO
Pres rilis dugaan korupsi Disdukcapil Kabupaten Maybrat. 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Kasus dugaan korupsi di Disdukcapil Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, yang menelan kerugian negara mencapai Rp4 miliar.

Kasus tersebut kini sudah dinyatakan P21.

Dalam waktu dekat Polres Sorong Selatan akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Baca juga: Kasus Belanja ATK Fiktif Disdukcapil Maybrat, Polisi Selamatkan Uang Negara Rp400 Juta

Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, mengatakan jika tidak ada halangan maka minggu ini akan diserahkan tahap dua dengan menyertakan para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kapolres bergerak doktor hukum ini melanjutkan, kasus yang menelan kerugian negara mencapai Rp4.420.342.954.

Baca juga: Tak Hanya Disdukcapil, Polres Sorong Selatan Endus Dugaan Korupsi di Sejumlah OPD

"Empat orang yang ditetapkan tersangka masing- masing berisnial AN, YN, AD, dan AN," katanya.

Ia melanjutkan, dugaan korupsi tersebut berawal dari Disdukcapil Maybrat memperoleh anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020 dan 2021.

Ia melanjutkan, anggaran tersebut bersumber dari Ditjen Dukcapil, senilai Rp1,8 miliar tahun 2020 dan tahun 2021 memperoleh anggaran senilai Rp3,9 miliar. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved