Korupsi di Papua Barat Daya
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Disdukcapil Maybrat
Ia melanjutkan, dugaan korupsi tersebut berawal dari Disdukcapil Maybrat memperoleh anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 dan 2021.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Kasus dugaan korupsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, memasuki babak baru.
Kasus tersebut menelan kerugian negara mencapai Rp4 miliar lebih.
Kini polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Empat orang yang ditetapkan tersangka masing- masing berisnial AN, YN, AD, dan AN," kata Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid saat melakukan jumpa pers, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Warga Maybrat Antre Ikut Pengobatan Gratis dari Satgas Yonif 133/YS
Ia melanjutkan, korupsi tersebut berawal dari Disdukcapil Maybrat memperoleh anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 dan 2021.
Kata Kapolres bergelar doktor hukum ini melanjutkan, anggaran tersebut bersumber dari Ditjen Dukcapil, senilai Rp1,8 miliar tahun 2020 dan 2021 memperoleh anggaran senilai Rp3,9 miliar.
"Dalam pemeriksaan perkara Disdukcapil Maybrat dilakukan pemeriksaan 50 orang saksi," katanya.
Ia juga melanjutkan, pemeriksaan ini dilakukan kepada staf keuangan maupun disdukcapil Maybrat.
Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kepada pihak terkait lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dia juga bilang polisi juga menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara seperti SPP, SPM, SP2D, oentunjuk teknis penggunaan DAK, LPJ yang tidak lengkap, tiket, nota toko dan kwitansi. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.