DPRK Sorong Selatan
Gugatan Penetapan Anggota DPRK Sorong Selatan Jalur Pengangkatan Otsus Gugur/Tidak Dapat Diterima
Gugatan terhadap penetapan Calon Anggota DPRK Sorong Selatan Mekanisme Pengangkatan Otsus Periode 2024-2029 dinyatakan gugur/tidak dapat diterima.
TRIBUNSORONG.COM, MANADO - Gugatan terhadap penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Sorong Selatan Mekanisme Pengangkatan (Otsus) Periode 2024-2029 dinyatakan gugur/tidak dapat diterima
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, Nomor 10/G/2025/PT.TUN.MDO tertanggal 7 Agustus 2025.
Majelis Hakim PT TUN Manado memutus perkara pada Selasa (11/11/2025).
Berikut bunyi amar putusan yang diperoleh TribunSorong.com dari Tim Kuasa Hukum Tergugat, Rabu (12/11/2025):
Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kedaluwarsa pengajuan gugatan, yaitu melewati batas waktu ditentukan.
Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima.
Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp257.500,- (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus rupiah)
Tahapan gugatan
Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 100/165/BSS/VII Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRK Tetap Mekanisme Pengangkatan Kabupaten Sorong Selatan Periode 2024-2029, tertanggal 28 Juli 2025 digugat ke PT TUN Manado.
Penggugat ada lima orang, yaitu Marthen Thesia, Alfonsina Athabu, Benyamin Kena, Hendrik Guraray, dan Marten Baho.
Gugatan dilayangkan Sulaeman dan Rekan selaku kuasa hukum para penggugat pada 7 Agustus 2025.
Adapun tergugat adalah Bupati Sorong Selatan yang dalam persidangan diwakili tim kuasa hukum Achmad Junaedy, Paulus Renyaan, Dalson Horukie, dan Asriandy Jaya.
Baca juga: Revitalisasi Akademi Komunitas Negeri Sorong Selatan, Pendidikan Inklusif Berbasis Potensi Lokal
Para penggugat mendalilkan adanya dugaan pelanggaran oleh Pansel Calon DPRK Sorong Selatan Makanisme Pengangkatan Periode 2024-2029.
Pada fakta persidangan, pansel telah melaksanakan tahapan seleksi sesuai PP 106 Tahun 2021.
Baca juga: Mama-mama dan Remaja Kampung Nambro Sorong Selatan Belajar Bikin Kerajinan Manik-manik dan Mahkota
Achmad Junaedi mengatakan, berdasarkan Putusan Nomor 10/G/2025/PT.TUN.MDO, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado menegaskan dalam pertimbangan hukumnya, pemberlakuan khusus dalam pemeriksaan sengketa pemilihan anggota DPRK merujuk pada ketentuan khusus Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
"Jangkauan berlakunya hanya pada provinsi se-Tanah Papua, sehingga putusan PT TUN Manado dalam sengketa pemilihan anggota DPRK wajib ditindaklanjuti oleh gubernur, gupati/wali kota atas gugatan paling lama tujuh hari setelah putusan," katanya.
"Berdasarkan putusan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang telah mendapatkan putusan setelah melalui semua rangkaian proses di persidangan pada PT TUN Manado," ujar Achmad Junaedi. (tribunsorong.com/astri)
| 80 IRT Kurang Mampu di Sorong Selatan Diajari Bikin Kue dan Keripik, Program Pemberdayaan Dinsos |
|
|---|
| LMA Tehit Sorong Selatan Sosialisasi Asta Cita Prabowo-Gibran, Dukung Implementasi 3 Program |
|
|---|
| 100 Tukang Ojek Sorong Selatan Papua Barat Daya Dapat SIM C Gratis |
|
|---|
| Bupati Sorong Selatan Minta Pengurus Posyandu, Bunda PAUD dan Dekranasda Kerja Nyata di Lapangan |
|
|---|
| Tingkatkan Profesionalisme Pemandu, Sorong Selatan Gelar Workshop dan Bentuk DPC HPI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251112_foto-bersama-sidang-gugatan-dprk-otsus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.