Tipikor ATK BPKAD Kota Sorong 2017

Eks Bendahara Pengeluaran Susul 2 Tersangka Tipikor ATK di BPKAD Kota Sorong 2017

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan lagi satu tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK).

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
TERSANGKA BARU - Jaksa Kejati Papua Barat menahan rersangka baru berinisial JJR pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, Papua Barat Daya tahun anggaran 2017, Rabu (12/11/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan lagi satu tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, Papua Barat Daya tahun anggaran 2017.

Aspidsus Kejati Papua Barat  Agustiawan Umar mengatakan, penetapan tersangka berinisial JJR berdasarkan pengembangan terhadap dua tersangka sebelumnya, Hanok (HJT) dan Bambang (BEPM).

Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum Eks Wali Kota Sorong Lambert Jitmau soal Pemeriksaan Dugaan Tipikor ATK 2018

Hanok merupakan mantan kepala BPKAD, sedangkan Bambang selaku mantan bendahara.

"JJR waktu itu sebagai bendahara pengeluaran BPKAD," ujar Agustiawan, Rabu (12/11/2025).

Agustiawan menambahkan, tersangka selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sejauh ini, dalam penetapan tiga tersangka, penyidik memeriksa 10 saksi.

"Jika dalam penyidikan ada calon tersangka lain, kami tetapkan secepatnya," ujar Agustiawan.

Kerugian negara Rp4,5 miliar

BPKAD Kota Sorong menyediakan anggaran bersumber dari DBH Pajak/Bukan Pajak Pusat dari APBD Induk Tahun Anggaran 2017.

Anggaran itu berada dalam DPA SKPD NO DPA SKPD: 41.01.05.01.10.5.2 sebesar kurang lebih Rp1.359.501.100,00.

"Anggaran itu buat belanja barang dan jasa ATK guna penyediaan barang cetakan serta pengadaan," kata Agustiawan.

"Hasil penyidikan pengelolaan itu ditemukan perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp4.546.167.139,77."

Baca juga: Evaluasi Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Keuangan, Ini Catatan Kepala BPKAD Papua Barat Daya

Agustiawan menyatakan, kedua tersangka selanjutnya ditahan guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Tim penyidik total memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus ATK di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, namun satu tak hadir.

Penyidik menjerat dua tersangka kasus ATK dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Rp4,1 M buat Perkuat Pendidikan Kedokteran, Dana Hibah Pemprov Papua Barat Daya untuk UNIPA

Selanjutnya, Subsider pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 16 Undang-Undang Republik indonesie Nomor 31 tahun 19 entan Pemberantasan Tindak Pidan Korups sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups A Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved