Sorong Terkini
Ditahan di Lapas Sorong, Koruptor ATK Disdukcapil Maybrat Diancam 20 Tahun Penjara
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal, Kamis (22/06/2023) mengatakan pihaknya sudah menerima tersangka dan barang bukti.
TRIBUNSORONG.COM - Empat tersangka kasus korupsi anggaran dana alokasi khusus non fisik adminduk anggaran 2020 dan 2021, Disdukcapil Maybrat dititipkan di Lapas Sorong.
Selanjutnya tersangka dipindahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Manokwari.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal, Kamis (22/06/2023) mengatakan pihaknya sudah menerima tersangka dan barang bukti.
Baca juga: Ini Pengakuan Terduga Korupsi Disdukcapil Maybrat ke Polisi Berbuntut Menjadi Tersangka
"Tersangka sudah kami tahan," katanya.
Keempat tersangka ini diketahui melakukan korupsi, saat pemeriksaan BPK RI Tahun 2022.
Dimana anggaran dana alokasi khusus untuk kegiatan non fisik adminduk Tahun anggaran 2020 dan 2021 dari Dirjen Dukcapil RI di dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.
Baca juga: Ada 688 Warga Maybrat Tak Punya KTP, Kepala Disdukcapil Imbau Segera Urus ke Kantor
AKibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar lebih.
Diketahui keempat tersangka ini berinisial YN sebagai mantan Kepala Disdukcapil Maybrat, AD sebagai bendahara, AN dari CV Tunas Bawi Permai penyedia alat tulis kantor Tahun 2020 dan YN direktur CV Mess Jaya penyedia alat tulis kantor Tahun 2021.
Saat diamankan dua tersangka mengembalikan uang yang telah digunakan senilai Rp428,611.000, yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya para tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul "Korupsi Dana Capil 4 Miliar di Maybrat Para Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.