Kriminalitas Sorong Selatan

Polres Sorong Selatan Ungkap Ganja 1 Kilogram di Kapal Labobar dari Jayapura

"Polres Sorong Selatan ungkap narkoba jenis ganja dari tangan tersangka berinisial AS pada Sabtu 24 Juni 2023, sekira pukul 00.40 WIT," kata Kapolres

Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/PAULUS PULO
Pengungkapan ganja 1 kilogram Polres Sorong Selatan. 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Satnarkoba Polres Sorong Selatan mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 1.011 gram atau 1 kilogram lebih.

Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, dalam jumpa persnya yang didamping Kasat Narkoba Ipda Thomas Kopong, Kasi Humas Ipda Kusmantoro dan KBO Satnarkoba Ipda Alfred R Waromi, pada Kamis (6/7/2023).

Baca juga: 22 Bintara Polres Sorong Selatan Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres

"Polres Sorong Selatan ungkap narkoba jenis ganja dari tangan tersangka berinisial AS pada Sabtu 24 Juni 2023, sekira pukul 00.40 WIT," kata Kapolres bergelar doktor ini.

Ia melanjutkan penangkapan AS dilakukan Polres Sorong Selatan di atas Kapal Labobar dari Jayapura menuju Kota Sorong.

"Tersangka mengakui telah memiliki, menyimpan, menguasai narkoba jenis ganja sebanyak 12 bungkus plastik bening ukuran besar dan empat bungkus plastik ukuran sedang," jelasnya.

Baca juga: Kinerja Propam Polres Sorong Selatan Diapresiasi, Ipda Fetrian: Kita Tindak Anggota yang Melanggar

Tersangka, lanjut Putra asal Makassar ini mengatakan AS dijerat dengan pasal 111 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lambat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," katanya. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved