Polemik Jabatan Sekda Kota Sorong

Pelantikan Pj Sekda Kota Sorong Digugat Sekda Lama, Pengacara Pemkot Beber Aturan Hukum

Max Mahare bilang, pelantikan tersebut telah sesuai mekanisme berdasarkan aturan perundang-undangan.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
DOK. PRIBADI
Kuasa Hukum Pemerintah Kota Sorong Max Mahare. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kuasa hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong Max Mahare angkat bicara mengenai pernyataan kuasa hukum Yakob Kareth yang menyebut pelantikan Penjabat (Pj) Sekda Kota Sorong menabrak aturan undang-undang (UU).

Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Klaim Pelantikan Rudy Laku Buat Kinerja Perangkat Daerah Jadi Lebih Baik

Max Mahare bilang, pelantikan tersebut telah sesuai mekanisme berdasarkan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengisian jabatan Sekda Kota Sorong yang disebabkan kekosongan jabatan selama satu tahun 17 hari, terhitung sejak 17 Juni 2022.  

"Di dalam Pasal 5 ayat (2) Perpres RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah menyebutkan, bupati/wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," katanya kepada TribunSorong.com, Sabtu (8/7/2023).

Max Mahare jelaskan, Perpres tersebut lahir karena amanat UU yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah.

Terkait pengertian “kekosongan jabatan sekretaris” dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (1) huruf a Perpres RI Nomor 3 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa Kekosongan posisi itu terjadi karena sekretaris daerah diberhentikan dari jabatannya.  

Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Lantik Pengurus TP PKK Distrik dan Kelurahan

Yakob Kareth itu, lanjutnya, diberhentikan dari jabatan Sekda Kota Sorong terhitung sejak 17 Juni 2022.

Itu didasari Keputusan Wali Kota Sorong Nomor: 821.2/09/ BKPSDM/2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong.

Yakob Kareth selanjutya menempati posisi menjadi Staf Ahli Wali Kota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keungan Kota Sorong, yang saat ini menjadi objek sengketa dan perkara sudah sampai pada tingkat kasasi dan belum ada putusan.

"Sekarang timbul pertanyaan bahwa Keputusan tanggal 17 Juni 2022 yang menjadi objek sengketa telah digugat di PTUN Jayapura dan dimenangkan oleh saudara Yakob Kareth?" ucapnya. 

Baca juga: Disdik Kota Sorong Siapkan Guru Ajarkan Matematika Metode Gasing

Max Mahare menyatakan, memang benar Keputusan Wali Kota Sorong tanggal, 17 Juni 2022 telah digugat oleh Yakob Kareth.

Akan tetapi Putusan PTUN Jayapura, Nomor: 15/G/2022/PTUN.JPR Tanggal, 16 November 2022, yang mana Putusan tersebut dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Manado, Nomor: 6/B/2023/PT.TUN.MDO, tanggal 14 Februari 2023, pada kedua Amar Putusan Peradilan TUN tersebut sama-sama menyatakan menolak permohonan penggugat (Yakob Kareth) mengenai Penundaan Pelaksanaan bbjek sengketa.

Baca juga: Badan Pengurus Biinmaffo-TTU Kota Sorong Resmi Dilantik, Intip Prosesinya

Itu artinya secara hukum Keputusan Wali Kota Sorong tanggal 17 Juni 2022 tetap sah dan mengikat hingga sampai objek sengketa mendapatkan putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 

Oleh karena itu, lanjutnya, dalam hal Pj Wali Kota Sorong mengangkat dan melantik Pj Sekda Kota Sorong tidak mengabaikan Putusan TUN dan tidak ditumpangi kepentingan politik. 

"Ini murni masalah pemerintahan," kata Max Mahare.

Ditolaknya Keputusan Wali Kota Sorong tanggal17 Juni 2022 ditunda pelaksanaanya oleh Putusan PTUN Jayapura dan PT. TUN Manado, maka Keputusan tersebut melekat pula asas hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, yakni asas praduga rechmatig atau vermoeden van rechmatigheid, yang mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap sah menurut hukum (rechmatig) sampai ada pembatalannya. 

Halaman
123
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved