Polemik Jabatan Sekda Kota Sorong

Pelantikan Pj Sekda Kota Sorong Digugat Sekda Lama, Pengacara Pemkot Beber Aturan Hukum

Max Mahare bilang, pelantikan tersebut telah sesuai mekanisme berdasarkan aturan perundang-undangan.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
DOK. PRIBADI
Kuasa Hukum Pemerintah Kota Sorong Max Mahare. 

Demikian pula dengan Keputusan Pj Wali Kota Sorong terkait Pengangkatan Ruddy R Laku,  yang telah dilantik pada Rabu (5/7/2023) yang mana sebelumnya telah mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Gubernur Papua Barat Daya.

Baca juga: Jadi Rumah Keberagaman di Tanah Papua, George Yarangga Ajak Anak Muda Rawat Kota Beriman

Oleh karena itu, ucap Max Mahare, selaku Kuasa Hukum Pemkot Sorong ingin menegaskan, bahwa dalam hal Gubernur PBD mengeluarkan persetujuan kepada Pj Wali Kota Sorong untuk mengangkat dan menetapkan penjabat sekretaris daerah Kota Sorong dalam kedudukan hukum sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam hal Presiden dan/atau Kepmendagri.

Statemen Yakob Kareth melalui Kuasanya yang menyatakan bahwa Pj Wali Kota Sorong dalam hal melantik sekda melanggar UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 15 ayat (1) dan (2) tentang Administrasi Pemerintahan adalah pemahaman hukum yang sangat keliru. 

"Saya sarankan mohon membaca kembali aturan tersebut," ujar dia.

Baca juga: Dukung Peningkatan Mutu Layanan Program JKN, George Yarangga Terbitkan Edaran

Sedangkan terkait rencana Yakob Kareth melalui Kuasa akan mengambil langkah hukum sehubungan dengan pelantikan Penjabat Sekda Kota Sorong, hal itu menjadi hak yang bersangkutan.

Max Mahare menambahka, jabatan Sekda Kota Sorong tidak identik dengan hak penuh Yakob Kareth.

Pengisian jabatan pada organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk Jabatan sekda adalah hak dan kewenangan user seperti yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Jayapura saat saat pemeriksaan saksi yang didengar langsung oleh Yakob Kareth sendiri.

Pelantikan Penjabat Sekda Kota Sorong sebelumnya hanya Plt. Sekda Kota Sorong dapat mendukung Pj Wali Kota Sorong agar pemerintahan bisa berjalan baik, terutama lintas koordinasi dan komunikasi antar pimpinan maupun Staf.

"Itu harapan yang diinginkan oleh Pj Wali Kota atas pelantikan Penjabat Sekda Kota Sorong," ujarnya. 

Perlu diingat, kata Max Mahare, Pj Sekda Kota Sorong hanya bersifat sementara hingga ada Sekda Kota Sorong definitif.

Baca juga: Ini Arahan Presiden Jokowi kepada Pj Gubernur Papua Barat Daya

Menurutnya, apabila pihaknya ingin balik menyerang, maka keputusan gubernur Nomor 800.1.3.3/1/PBD/V/ 2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, khususnya pelantikan Yakob Kareth di provinsi adalah cacat Prosedur.

Di situ disebutkan status Yakob Kareth ditulis dalam Keputusan Gubernur PBD, jabatan lama Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan dan diangkat pada jabatan baru Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Baca juga: Serap Aspirasi Soal Seleksi MRPBD, Fraksi Otsus DPRD Papua Barat Desak Pj Gubernur Gelar Uji Publik

Keputusan Gubernur PBD tersebut tentu bertentangan dengan surat usulan dari Pj Wali Kota Sorong Nomor: 800.1.3.1/1317 perihal Penyampaian Data ASN yang pindah ke Provinsi Papua Barat Daya.

"Yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri itu tertulis sangat jelas pada nomor 95 atas nama Yakob Kareth dalam daftar usulan tersebut dengan status jabatan definitif Yakob Kareth adalah sebagai pelaksana (staf non job)," ujar Max Mahare

"Ini kan dinamakan rancu secara hukum, sebab terhitung sejak 22 Agustus 2022, status kepegawaian Yakob Kareth adalah non job, ujarnya.

Baca juga: Pj Gubernur Muhammad Musaad Ingin Pasar Mariat Jadi Pusat Penyuplai Pangan di Papua Barat Daya

Halaman
123
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved