Sorong Terkini
Pemprov Papua Barat Daya Ikuti Rakornas Bapemperda Seluruh Indonesia di Bangka Belitung
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, mengapresiasi pelaksanaan Rakornas Bapemperda yang di laksanakan di Ba
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya, Anace Nauw, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Ballroom Novotel, Pangkal Pinang, Bangka Belitung (Babel) Jumat (7/7/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan selama empat hari (05-08 Juli) dengan mengusung tema, "Optimalisasi peran Bapemperda DPRD dalam pembentukan Perda yang selaras dengan peraturan perundang-undangan dan penegasan
fungsi pembentukan Perda oleh DPRD pasca undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2021 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan".
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, mengapresiasi pelaksanaan Rakornas Bapemperda yang di laksanakan di Babel.
"Kegiatan ini sangat penting, lantaran mengingat regulasi di tingkat pusat mengalami perkembangan yang cukup tinggi," ucapnya.
Baca juga: 80 Anak Papua Barat Daya Ikut Pembekalan ADEM, Pj Sekda Beri Pesan Agar Rajin Membaca
Hal itu ucapnya, menjadi landasan untuk menyelenggarakan Rakornas Bapemperda seluruh Indonesia ini.
Agar langkah-langkah yang diambil dalam percepatan regulasi baru dapat segera hadir ditengah masyarakat.
"Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran yang sudah terlibat, khususnya pemerintah Provinsi Kabupaten Kota Seluruh Indonesia," kata dia.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Siapkan 10 Beasiswa Bagi Nakes
Akmal menambahkan, pelaksanaan rakornas bertujuan membangun kolaborasi dengan mengajak partisipasi seluruh peserta melakukan penajaman dan penyelarasan pembentukan perda dengan peraturan perundang-undangan.
Rakornas menjadi proses dan awal melakukan kolaborasi, membangun solidaritas mensinergikan pembentukan produk hukum daerah.
Baca juga: Dokumen 35 Bacaleg PKB Papua Barat Daya diterima KPU Tanpa Perbaikan
"Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang idea. khususnya terkait bapemperda DPRD provinsi kabupaten kota, seluruh daerah harus saling membantu sama lain," harap Akmal.
Sedangkan, Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun menyampaikan tiga poin penting yang diharapkan dalam Rakornas ini.
Baca juga: Maju Lagi DPD RI Dapil Papua Barat Daya, Mamberob Rumakiek Optimistis Rebut Suara Rakyat
Antara lain, terwujudnya kesamaan pemahaman fungsi Bapemperda DPRD provinsi, kabupaten/kota sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Kemudian terwujudnya sinergitas antara pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, lalu optimalisasi fungsi sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif," tutup Makmur.(tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.