Kriminalitas Sorong
Kasus Perdagangan Orang Berlanjut, Mami AS Karaoke Sorong Jatuh Sakit
Kini mami AS Karaoke Kota Sorong berinisial LD (35) telah menjalani proses hukum di Polresta Sorong Kota.
Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kasus tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang bergulir di Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat, terus bergulir.
Kini mami AS Karaoke Kota Sorong berinisial LD (35) telah menjalani proses hukum di Polresta Sorong Kota.
"Tidak ada yang pasti kasus human trafficking di Sorong masih tetap lanjut," ujar Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto kepada TribunSorong.com, Selasa (11/7/2023) di Sorong.
Baca juga: Anak Dieksploitasi, Perempuan Suku Moi Desak Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Orang di Sorong
Sesuai perintah Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, maka pihaknya tetap memberantas kasus human trafficking di Sorong hingga tuntas.
Hanya saja, LD masih dikembalikan agar menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kemarin sudah diamankan namun karena masih sakit, jadi ditunggu sampai sembuh baru dipanggil kembali," tuturnya.
Baca juga: Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Tangkap 714 Tersangka dari 616 Laporan Perdagangan Orang
"Kasus human trafficking juga telah menjadi atensi Bapak Kapolri."
Oleh karena itu, kasus human trafficking tidak boleh dianggap main-main atau disepelekan dalam penegakkan hukum.
"Yang pastinya sebagai satuan bawa kami tetap akan menindaklanjuti kasus human trafficking di Sorong," tegasnya.
Bongkar Kasus Human Trafficking
Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali membongkar tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Diketahui, kasus human trafficking tersebut terungkap di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong, Sabtu (1/7/2023).
Baca juga: Komnas Perempuan Desak Polisi Buru Pelaku Kasus Perdagangan Orang di Sorong, Ada Indikasi Sindikat
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, seorang gadis berusia 17 tahun didatangkan dari Manado dan melayani pria hidung belang di THM itu.
Korban diduga ditugaskan melayani pria hidung belang, serta ikut mengkonsumsi minuman keras (miras) di THM Sorong.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengaku, terkait kasus ini human trafficking ini sudah ada laporan.
"Saya sudah dapat tapi kasus ini masih dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota," ujar Happy Perdana Yudianto di Sorong.
Meski begitu, kini Satreskrim Polresta Sorong Kota telah mengantongi oknum terkait yang terlibat dalam kasus human trafficking di THM Kota Sorong.
Tak hanya itu, saat dikonfirmasi terpisah oleh TribunSorong.com, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Arifal Utama membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Kapolda Papua Barat Minta Polresta Sorong Kota Bongkar Kasus Perdagangan Orang hingga Tuntas
"Yang pastinya kami sudah proses hukum seorang wanita berinisial LD (35) di Polresta Sorong Kota," ucap Arifal Utama.
"Gadis 17 tahun ini didatangkan dari Manado ke Sorong."
LD diamankan lantaran diduga berperab sebagai mami di THM tersebut dan mempekerjakan gadis 17 tahun ke pria hidung belang saat bertandang ke lokasi.
Meski begitu, dirinya akan merilis secara resmi setelah kasus human trafficking tersebut digelar dan polisi menetapkan tersangka.(tribunsorong.com/safwan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.