Kriminalitas Papua Barat Daya

Komnas Perempuan Desak Polisi Buru Pelaku Kasus Perdagangan Orang di Sorong, Ada Indikasi Sindikat

Ia menambahkan, tindak pindana human trafficking juga melanggar hak-hak anak sebagaimana diamanatkan UU Perlindungan Anak.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi korban perdagangan orang (human trafficking) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komnas Perempuan mendesak Polresta Sorong Kota mengusut pelaku di balik praktik tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

"Bagi orang yang terlibat dalam kasus human trafficking di Sorong harus diungkap dan dihukum setimpal sesuai aturan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat dalam keterangan tertulisnya kepada TribunSorong.com, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Terdesak Biaya Sekolah Anak, Perempuan Sorong Edarkan Sabu ke Remaja

Satreskrim Polresta Sorong selaku aparat penegak hukum, lanjutnya, harus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan atau sindikat di Sorong, Papua Barat Daya.

Menurut Rainy Hutabara, di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindak pidana perdagangan anak perempuan agar tujuan prostitusi merupakan delik biasa.

Baca juga: Diselingkuhi hingga Jadi Korban KDRT, Perempuan Abepura Ini Polisikan Oknum Pejabat Papua

Oleh karena itu, bagi yang mengetahui adanya praktik semacam ini bisa melaporkan kasusnya, tak terbatas korban.

"Kami meminta agar masyarakat bisa ikut melaporkan kepada polisi jika mendapati indikasi adanya tindak pidana perdagangan anak perempuan agar tujuan prostitusi," ucap Rainy Hutabarat.

Ia menambahkan, tindak pindana human trafficking juga melanggar hak-hak anak sebagaimana diamanatkan UU Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota membongkar tindak pidana perdagangan orang di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong, Sabtu (1/7/2023).

Baca juga: Kapolda Papua Barat Minta Polresta Sorong Kota Bongkar Kasus Perdagangan Orang hingga Tuntas

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, seorang remaja perempuan 17 tahun berinisial LD didatangkan dari Manado dan melayani pria hidung belang di THM itu.

Korban diduga ditugaskan melayani pria hidung belang, serta ikut mengonsumsi minuman keras (miras) di THM Sorong.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengaku, terkait kasus ini human trafficking ini sudah ada laporan.

"Saya sudah dapat tapi kasus ini masih dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota," ujarnya.

Meski begitu, kini Satreskrim Polresta Sorong Kota telah mengantongi oknum terkait yang terlibat dalam kasus human trafficking di THM Kota Sorong. (tribunsorong.com/safwan ashari

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved