Maybrat Terbaru

Surat Edaran Bupati Maybrat Soal Netralitas di Pilkada 2024, ASN dan Honorer Wajib Tahu

Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

DOK. HUMAS PEMKAB MAYBRAT
Pj Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu memimpin apel pagi di depan teras kantor bupati, Kumurkek, Distrik Aifat, Maybrat, Papua Barat Daya, Selasa (23/7/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat mengeluarkan surat edaran terbaru Nomor: 100.3.1.2/185/SE-BUP-MBT/2024 yang mengatur netralitas kepala kampung, perangkat kampung, dan Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam) dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca juga: Bupati Maybrat Keluarkan Surat Edaran, Instruksi Nyanyi Lagu Indonesia Raya Saat Apel dan Giat Resmi

Penjabat (Pj) Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu menjelaskan, surat edaran ini bertujuan untuk memastikan seluruh perangkat desa tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Aturan ini menekankan pentingnya kepala desa untuk tidak membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu,” katanya kepada TribunSorong.com, Selasa (30/7/2024).

Lanjut pj bupati, surat edaran tersebut juga mencantumkan pasal-pasal penting yang harus diikuti oleh kepala desa dan perangkat desa.

Pasal 29 huruf b menegaskan bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan pihak tertentu.

Selain itu, pasal 29 huruf j menyatakan bahwa kepala desa dilarang ikut serta dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Gerakan Pangan Murah Cara Pemkab Maybrat Menekan Inflasi dan Stunting

Jika melanggar, kepala desa akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1).

“Jika sanksi tersebut tidak dilaksanakan, maka dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan berlanjut dengan pemberhentian,” ujarnya.

Baca juga: Pimpin Apel Pagi, Pj Sekda Maybrat Serukan Semangat Nasionalisme ASN kepada Bangsa

Selain surat edaran untuk kepala desa, Pj Bupati Maybrat juga mengeluarkan surat edaran mengenai netralitas ASN dan tenaga honorer daerah.

Surat edaran ini memiliki nomor 800.16/184/SE-BUP-MBT/2024 dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Satgas Brimob Selesai Bertugas, Pj Sekda: Terima Kasih Sudah Beri Rasa Aman bagi Warga Maybrat

Pasal 2 huruf f undang-undang tersebut menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.

“Selain itu, pasal 9 ayat 2 menegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut, sambung dia, ada beberapa larangan yang ditegaskan kepada ASN dan tenaga honorer daerah.

Baca juga: Pj Maybrat Berkunjung ke Markas Batalyon Infanteri Para Raider 501/Bajra Yudha Kota Madiun

Mereka dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved