Berita Papua Barat

Tipu Warga Rp70 Juta, Oknum ASN di Teluk Bintuni Terancam 4 Tahun Penjara

Kasus dugaan penipuan tersebut menyeret salah atau oknum pegawai negeri berinisial NN, pada kantor BKSDA Wilayah III teluk Bintuni.

Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
ISTIMEWA
Lahan yang dijanjikan NN untuk mengurus pemindahan. 

TRIBUNSORONG.COM, BINTUNI - Polres Teluk Bintuni tengah menangani kasus dugaan penipuan berdasarakan laporan polisi nomor: LP/B/156/VII/SPKT/RES.Teluk Bintuni/Polda Papua Barat.

Kasus dugaan penipuan tersebut menyeret salah atau oknum pegawai negeri berinisial NN, pada kantor BKSDA Wilayah III teluk Bintuni.

Hal itu diungkapkan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid kepada TribunSorong.com, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: SKK Migas-Pertamina EP KSO Petroenergy Utama Weriagar Tajak Sumur WPL-3X di Bintuni, Ada Ritual Adat

Kapolres bergelar doktor hukum ini melanjutkan, pada bulan Februari 2023 tersangka NN mendatangi pelapor berinisial S yang pada saat itu sedang membersihkan lahan.

"NN mendatangi S dan mengatakan bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan cagar alam. Saat itu NN mengatakan bahwa dirinya bisa membantu S dalam mengurus alih fungsi kawasan hutan, dan ongkosnya sebesar  Rp70 juta," kata putra Makassar ini sambil meniru ucapan NN.

Baca juga: Kapolres Teluk Bintuni Beri Bantuan Tujuh Anak Penderita Stunting

Mantan Kapolres Sorong Selatan ini melanjutkan, kemudian pelapor berinisial S mengatakan kalau uang segitu dirinya tidak miliki.

"Terjadi tawar menawar antara NN dan S sehingga disepakati bahwa S bisa memberikan uang senilai Rp40 juta kepada NN dengan catatan agar bisa mengurus lahan tersebut," katanya.

Beberapa hari kemudian tersangka NN kembali menghubungi pelapor atau korban berinisial S untuk  meminta uang dengan alasan bahwa untuk biaya pengurusan alih fungsi kawasan tersebut.

Baca juga: Kapolres Sorong Selatan Pimpin Apel HUT Bhayangkara Terakhir Sebelum Dimutasi ke Bintuni

Kemudian korban selalu pelapor berinisial S mengirimkan uang tersebut senilai Rp 15 juta kepada NN.

"Namun selang beberapa hari kemudian tersangka menyampaikan kepada pelapor bahwa ad tim BKSDA yang akan datang untuk tinjau lokasi dan meminta uang Rp 10 juta," urainya.

Baca juga: Kemnaker Ajak Warga Tiga Desa di Teluk Bintuni Kembangkan Destinasi Wisata Baru

Pada bulan Februari 2023 Tersangka kembali meminta uang dengan alasan untuk administrasi pengurusan alih fungsi kawasan hutan namun sampai dengan saat ini alih fungsi tersebut tidak ada, sehingga pelapor S merasa dirugikan sebesar Rp 70 juta.

Kapolres mengatakan NN dikenakan pasal Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)

 

 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved