Remisi 17 Agustus
832 Napi Kemenkumham Papua Barat Bakal Terima Remisi 17 Agustus, Terbanyak dari Lapas Sorong
Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Papua Barat, Dannie Firmansyah menjelaskan pihaknya mengusulkan 832 WBP yang menerima remisi.
TRIBUNSORONG.COM, MANOKWARI - Jelang HUT ke-78 RI pada 17 Agustus mendatang, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat menyiapkan usulan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai penerima remisi umum.
Calon penerima remisi terbanyak dari Kota Sorong.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Papua Barat, Dannie Firmansyah menjelaskan pihaknya mengusulkan 832 WBP yang menerima remisi.
Baca juga: Kemenkumham Buka Peluang Teliti Klasifikasi Hukum Adat di Indonesia
Mereka yang diusulkan telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif.
"Ratusan WBP tersebut adalah mereka yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif," kata Kadiv Permasyarakatan, Minggu (13/08/2023).
Baca juga: Kemenkumham Papua Barat Kuatkan Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum
Diungkapkannya, usulan remisi tersebut tersebar pada delapan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Lapas dan rutan dengan total 1.350 tahanan.
Berikut daftar usulan remisi umum 17 Agustus 2023:
1. UPT Lapas Kelas IIB Sorong : 424 parapidana
2. Lapas Kelas IIB Manokwari : 176 narapidana
3. Lapas Kelas IIB Fakfak : 96 narapidana
4. Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni : 56 narapidana
5. Lapas Kelas III Teminabuan : 27 narapidana
6. Lapas Kelas III Kaimana : 25 narapidana
7. Lapas Perempuan Kelas III Manokwari : 17 narapidana
8. LPKA Kelas II Manokwari : 8 narapidana anak.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul "Kemenkumham Papua Barat Usulkan 832 WBP Terima Remisi Umum 17 Agustus, Berikut Daftarnya"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.