Sorong Terkini
Penimbun BBM Resahkan Warga Kota Sorong, Kapolda Perintahkan Polresta Segera Tindak
Penimbunan BBM Ilegal Resahkan Warga Sorong, Kapolda Perintah Polresta Segera Tindak
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Setiap hari terlihat antrean panjang kendaraan roda empat yang masuk keluar di sejumlah SPBU di Kota Sorong.
Setelah berhasil mengisi BBM subsidi, kendaraan roda empat tersebut selanjutnya membawa BBM ke tempat penampungan.
Aktivitas penampungan BBM illegal yang selanjutnya dijual kembali dengan harga industri.
Baca juga: Kemenag Kota Sorong Curhat ke DPRD Kota, Keluhkan Kurangnya Dukungan Pemerintah
Padahal BBM subsidi yang didapatkan tersebut, diperuntukkan bagi golomngan tertentu.
Akibat adanya aktivitas tersebut, warga Kota Sorong pun mengaku merasa resah dengan hal ini.
Menurut mereka, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan kepada rakyat kecil, malah disalahgunakan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi lewat cara-cara illegal.
Baca juga: Polda Papua Barat Gelar Studi Kelayakan Polsubsektor Kokoda Utara dan Inanwatan
"Sudah bukan rahasia umum lagi, yang nama ibu Dessy itu sebagai penampung, BBM semua itu Ilegal. Setelah disitu (tempat penampungan) nanti akan disalurkan dengan harga industri ke konsumen besar," kata seorang warga yang enggan menyebut nama kepada TribunSorong.com Senin (14/8/2023).
"Kami terus terang sebagai masyarakat sangat resah, BBM subsidikan seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat menengah kebawah, tapi kenyataannya mafia BBM yang bermain," jelasnya.

Terkait maraknya mafia BBM subsidi di Kota Sorong, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga yang dikonfirmasi angkat bicara.
Pihaknya akan menindak tegas para pelaku pengepul atau penimbun BBM Ilegal di Kota Sorong.
"Tentunya akan kami tindak, saya sudah perintahkan Kapolresta untuk menyelidiki hal ini. Kami akan bertindak tegas soal penampungan bbm Ilegal tersebut," tegas Kapolda.
Terkait adanya dugaan tempat penampungan BBM illegal di belakang Markas TNI di Kota Sorong, Kapolda Papua Barat menyatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas hal tersebut dan akan melakukan koordinasi terhadap pimpinan TNI.
"Soal itu (penampungan bbm Ilegal dibelakang Markas TNI, saya sudah perintahkan anggota untuk selidiki. Memang saat kesana aktivitas sudah tidak kelihatan, namun kami akan berkoordinasi dengan pimpinan TNI soal adanya penampungan bbm illegal di Kota Sorong," ujar Kapolda.
Sementara itu, pihak PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melarang konsumen membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Papua-Maluku, dengan maksud untuk dijual kembali demi mencari keuntungan.
"Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas," tegas Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Edi Mangun.
Dikatakan Edi, bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan dalam niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.
"Hal ini termasuk kios-kios juga kan sudah dilarang untuk jual BBM jenis apapun, apalagi juga ini ditengah kota. Pertama sudah melanggar UU Migas dan juga ini sangat berbahaya, baik bagi kesehatan dan keselamatan penjual BBM dan pengaruhnya juga terhadap orang lain," imbunya.
Edi melanjutkan, jika ada pihak-pihak yang mengeluarkan rekomendasi terkait penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, dikarenakan telah melanggar UU Migas.
"Perlu diketahui bahwa dampak dari praktik pembelian BBM subsidi berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi ini akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis dan bisa mengganggu ketertiban umum," terang Edi.
Edi mengharapkan, untuk kedepannya tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli BBM bersubsidi di SPBU, untuk kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain lagi.
"Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali ke pengecer. Hal ini sudah selayaknya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan BBM bersubsidi dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak," pungkas dia.
(Tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.