Bahasa Daerah

Bahasa Moi Diusulkan Masuk Kurikulum Sekolah, Fraksi PKS Sampaikan 5 Poin ke Pemkot Sorong

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong mengusulkan Bahasa Moi masuk kurikulum sekolah.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
BAHASA MOI - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong mengusulkan Bahasa Moi masuk kurikulum sekolah. Ketua Fraksi PKS DPR Kota Sorong Nuryadi menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna di gedung DPR Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (27/9/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong mengusulkan Bahasa Moi masuk kurikulum sekolah.

"Bahasa Moi adalah identitas budaya masyarakat adat Moi sebagai tuan tanah di wilayah Kota Sorong. Hilangnya bahasa berarti hilangnya identitas, kearifan lokal, dan pengetahuan tradisional," ujar Ketua Fraksi PKS DPR Kota Sorong Nuryadi, dalam rapat paripurna di gedung DPR Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (27/9/2025).

Baca juga: Melawan Sawit, 4 Marga Sub-Suku Moi Sigin Ajukan Perlindungan Hukum Adat ke Pemkab Sorong

Menurutnya, fenomena punahnya sejumlah bahasa daerah di Papua menjadi peringatan serius bagi keberlangsungan Bahasa Moi.

Badan Bahasa sebelumnya merilis beberapa bahasa daerah punah, seperti Tandia (Teluk Wondama), Mawes (Sarmi), Mapia (Supiori), dan Air Matoa (Kaimana).

Baca juga: Masyarakat Adat Moi Papua Dukung Penuh Program Unggulan Prabowo, Sebut Berbasis Kebutuhan Nyata

Bahasa lain dalam kondisi kritis, seperti Dusner (Teluk Cenderawasih) yang pada 2011 hanya memiliki tiga penutur, serta Tobati, Nafri, Skouw (Jayapura), dan Marori-Kanum (Merauke) yang transmisinya sudah terputus pada generasi muda.

Fraksi PKS menilai penggunaan Bahasa Moi dalam salam pembuka dan penutup pada kegiatan formal maupun nonformal belum cukup untuk menjaga vitalitasnya.

"Tanpa kebijakan komprehensif, bahasa ini berisiko hanya menjadi simbol seremonial, bukan alat komunikasi hidup yang diwariskan ke generasi muda," kata Nurhadi.

Oleh karena itu, lanjutnya, Fraksi PKS mengusulkan lima poin kepada Pemerintah Kota Sorong.

Pertama, menetapkan Bahasa Moi sebagai bahasa daerah resmi Kota Sorong.

Kedua, mewajibkan pengajaran Bahasa Moi dalam kurikulum sekolah dari tingkat dasar hingga menengah.

Baca juga: Penanganan Sampah dan Banjir Jadi Prioritas di RAPBD Perubahan Kota Sorong 2025

Ketiga, mengintegrasikan Bahasa Moi dalam kegiatan pemerintahan dan layanan publik, termasuk nama jalan dan gedung.

Keempat, bkerja sama dengan lembaga adat, perguruan tinggi, dan balai bahasa untuk mendokumentasikan serta mengembangkan materi ajar Bahasa Moi.

Baca juga: Paripurna KUA-PPAS Usai, DPR Kota  Sorong Setujui Perubahan Anggaran 2025: Sinergi Pemkot Diperkuat

Kelima, memberikan insentif bagi komunitas adat dan guru bahasa lokal agar aktif mentransmisikan Bahasa Moi kepada generasi muda.

"Melalui ini Bahasa Moi akan terjaga bukan hanya sebagai identitas budaya lokal, tetapi memperkuat kohesi sosial dan menumbuhkan rasa bangga generasi muda Sorong," ucap Nuryadi.

Fraksi PKS menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan visi nasional dalam pelestarian bahasa daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan program revitalisasi bahasa daerah oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved