Pemilu 2024
16 DCS di Maybrat Tak Memenuhi Syarat, Ini Daftarnya
Sementara dari 13 itu, dalam pengumuman DCS, ada dua partai yang calonnya tidak memenuhi syarat.
Penulis: Desianus Watho | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Komisi pemilihan umum Daerah (KPUD) Maybrat umumkan Daftar Calon Sementara (DCS).
Dalam pengumuman tersebut, terdapat DCS yang Tak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari 18 peserta pemilu tahun 2024, hanya 13 yang mendaftar calonnya ke KPUD Maybrat.
Sementara dari 13 itu, dalam pengumuman DCS, ada dua partai yang calonnya tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Pj Bupati Bernhard bersama Pj Sekda Tatap Muka dengan Komisioner KPU Maybrat, Ini yang Dibahas
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) TMS 12 orang, dan Partai Buruh 4 orang TMS.
"Jadwal dan tahapan sudah berjalan sesuai PKPU 3, kita saat ini berada di tahapan DCS," ujar Ketua KPU Maybrat Dominggus Isir, Minggu (20/8/2023).
Pengumuman tersebut telah mengacu pada perbaikan admistrasi, verifikasi admistrasi.
Baca juga: KPU Maybrat Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Calon Anggota DPRD
Hasil telah diumumkan melalui media cetak dan online, untuk seluruh calo peserta pemilu di Kabupaten Maybrat.
Kami berharap Masyarakat bisa melihat dan menilai, jika dari peserta ada yang masih aktif sebagai ASN,TNI/POLRI, dan aparat kampung dan pendamping bisa melaporkan kepada KPU Maybrat.
"Tanggapan dan masukan dari masyarakat kami telah membuka ruang sejak pengumuman hingga 28 Agustus 2023," katanya.
Tujuan ruang tanggapan ini katanya bisa membuka ruang untuk pengajuan pengunduran diri dari statusnya.(tribunsorong.com/desianus watho)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.