Penambang Ilegal Sorong Selatan

Berkas Perkara Illegal Mining Dinyatakan P21, Polres Sorong Selatan Serahkan Tersangka ke Kejari

Berkas perkara terduga pelaku illegal mining yang menyeret Direktur CV Kabanmolo, berinisial PFR dinyatakan P21.

Penulis: Paulus Pulo | Editor: Intan
tribunsorong.com/Paulus Pulo
Berkas perkara terduga pelaku illegal mining yang menyeret Direktur CV Kabanmolo, berinisial PFR P21. 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Berkas perkara terduga pelaku illegal mining yang menyeret Direktur CV Kabanmolo, berinisial PFR memasuki babak baru.

Berdasarakan keterangan Kapolres Sorong Selatan AKBP Glenn Rooi Molle kasus tersebut sudah dinyatakan P21 oleh Pengadilan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya.

"Kasus illegal mining polisi menetapkan satu orang tersangak berinisial PFR usai melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan," katanya.

Kasus tersebut tersangkanya tunggal yang merupakan direktur dari CV tersebut.

Baca juga: Direktur CV Kabanmolo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Buntut Illegal Mining di Sorong Selatan

Pengungkapan kasus illegal mining oleh Polres Sorong Selatan.
Pengungkapan kasus illegal mining oleh Polres Sorong Selatan. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)

"Perkara tersebut telah dinyatakan P21 dan dalam minggu ini penyidik akan melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kejaksaan Negeri Sorong," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya kasus illegal mining tersebut berupa Pertambangan Minerba dalam kawasan hutan lindung yang terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Me 2023 di Kampung Bemus, Kampung Welek dan Kampung Wandun Distrik Fkour Kabupaten Sorong Selatan.

Diberitakan sebelumnya Direktur CV Kabanmolo berinisial PFR melakukan penambangan minerba berupa batuan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Baca juga: Satreskrim Polres Sorong Selatan Periksa 13 Orang Buntut Kasus Illegal Mining

Dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan 2 Ahli antara lain ahli pidana dan ahli Minerba.

Tersangka JFR dikenakan Pasal 89 ayat (1) huruf b atau Pasal 91 ayat (1) huruf b Undang - undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau Pasal 158 Undang -undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved