Penambang Ilegal Sorong Selatan
BREAKING NEWS: Satreskrim Polres Sorong Selatan Tangkap Pelaku Illegal Mining, Sosok Orang Penting
Polres Sorong Selatan berhasil mengungkap kasus illegal mining di Kampung Bendus Kampung Welek, dan Kampung Wandun, Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Intan
TRIBUNSORORONG.COM, TEMINABUAN - Polres Sorong Selatan berhasil mengungkap kasus illegal mining atau tambang galian C (tanah timbunan) di Kampung Bendus Kampung Welek, dan Kampung Wandun, Distrik Fkour, Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Penangkapan tersebut dilakukan anggota Reskrim unit Tipiter saat pelaku melakukan aktifitas penambangan.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan antara lain truk dan alat berat (eksavator).
Baca juga: Berkas Illegal Logging P21, Polisi Segera Serahkan Tersangka Berikut Barang Bukti ke Kejari Sorong
Pantauan TribnSorong.com, barang bukti tersebut diamankan pihak penyidik di Polsubsektor Klamit guna penyelidikan lanjut.

Bersdarakan informasi yang dihimpun penanganan tersebut dilakukan di lokasi hutan lindung dan mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial PFR.
Baca juga: Berikut Kronologi Penangkapan Pelaku Illegal Logging oleh Polres Sorong Selatan
Pelaku PFR merupakan direktur CV Kabanmolo, berkantor di Kabupaten Sorong, Aimas.
Penangkapan itu diberitakan Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan, Iptu Muharyadi, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/8/2023).
"Ia benar adanya penangkapan tersebut," ujarnya.
Kronologi penangkapan
"PFR ditangkap saat melakukan pengerukan atau mengambil tanah timbunan di lokasi hutan lindung tepatnya di kampung Kampung Bendus Kampung Welek, dan Kampung Wandun, Distrik Fkour, Sorong Selatan, Papua Barat Daya," ungkap Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan, Iptu Muharyadi.
Barang bukti berupa excavator dan empat truk tersebut kini telah diamankan oleh pihak Polres Sorong Selatan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
(tribunsorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.