Penambang Ilegal Sorong Selatan

Satreskrim Polres Sorong Selatan Periksa 13 Orang Buntut Kasus Illegal Mining

Tiga belas orang kini diperiksa sebagai buntut kasus illegal mining atau tembang ilegal galian C di Distrik Fkour, Kabupaten Sorong Selatan, PBD.

Penulis: Paulus Pulo | Editor: Intan
tribunsorong.com/Paulus Pulo
Kapolres Sorong Selatan AKBP Glenn Rooi Molle didamping Kasat Reskrim Iptu Muharyadi dan Kasi Humas Iptu Kusmantoro saat melakukan jumpa pers di Polsek subsektor Klamit. 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Polres Sorong Selatan, melalui Satreskrim telah memeriksa 13 orang terkait kasus illegal mining atau tembang ilegal galian C di Distrik Fkour, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sorong Selatan, AKBP Glenn Rooi Molle, didampingi Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan, Iptu Muharyadi dan Kasi Humas Iptu Kusmantoro, saat merilis kasus tersebut, Selasa (29/8/2023).

Ia mengatakan 13 orang saksi yang diperiksa tersebut, termasuk satu ahli pidana dan satu ahli minerba, serat tersangka PFR selaku Direktur CV Kabanmolo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Satreskrim Polres Sorong Selatan Tangkap Pelaku Illegal Mining, Sosok Orang Penting

Pengungkapan kasus illegal mining oleh Polres Sorong Selatan.
Pengungkapan kasus illegal mining oleh Polres Sorong Selatan. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)

"Usai melakukan pemeriksaan 13 orang saksi tersebut pihak penyidik mengamankan empat truk dan satu excavator serta dokumen CV Kabanmolo," katanya

Mantan Kapolres Maybrat ini menerangkan kasus illegal mining tersebut berupa pertambangan minerba dalam kawasan hutan lindung yang terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Me 2023.

"Ada tiga kampung yang menjadi sasaran tambang ilegal tersebut, antara lain Kampung Bemus, Kampung Welek dan Kampung Wandun Distnk," katanya.

Ia melanjutkan, tersangka PFR selaku Direktur CV Kabanmolo melakukan penambangan minerba berupa batuan dan timbunan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Baca juga: Tangkap Direktur CV Kabanmolo, Satreskrim Polres Sorong Selatan Amankan 4 Truk dan 1 Ekscavator

"PFR ditangkap saat melakukan pengerukan atau mengambil tanah timbunan di lokasi hutan lindung tepatnya di kampung Kampung Bendus Kampung Welek, dan Kampung Wandun, Distrik Fkour, Sorong Selatan, Papua Barat Daya," ujarnya dalam rilis yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan Iptu Muharyadi dan Kasi Humas, Iptu Kusmantoro.

Barang bukti berupa ekskavator dan empat truk tersebut kini telah diamankan oleh pihak Polres Sorong Selatan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

(tribunsorong.com/Paulus Pulo)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved