Penambang Ilegal Sorong Selatan

Direktur CV Kabanmolo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Buntut Illegal Mining di Sorong Selatan

Direktur CV Kabanmolo, berinisial PFR diancam dengan pidana paling rendah tiga tahun dan paling lama 15 tahun buntut kasus illegal mining.

|
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Intan
tribunsorong.com/Paulus Pulo
Kapolres Sorong Selatan AKBP Glenn Rooi Molle bersama Kasat Reskirm Iptu Muharyadi saat jumpa pers 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Direktur CV Kabanmolo, berinisial PFR diancam dengan pidana paling rendah tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Hal itu lantaran dirinya ditangkap bersama empat truk dan satu eskavator saat melakukan penambangan illegal mining atau penambang ilegal di Distrik Fkour, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sorong Selatan AKBP Glenn Rooi Molle didamping Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan Iptu Muharyadi dan Kasi Humas Iptu Kusmantoro saat melakukan jumpa pers, Selasa (29/8/2023).

"Tersangka JFR dikenakan Pasal 89 ayat (1) huruf b atau Pasal 91 ayat (1) huruf b Undang - undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau Pasal 158 Undang -undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan nineral dan batu bara," katanya.

Baca juga: Satreskrim Polres Sorong Selatan Periksa 13 Orang Buntut Kasus Illegal Mining

Kapolres Sorong Selatan AKBP Glenn Rooi Molle didamping Kasat Reskrim Iptu Muharyadi dan Kasi Humas Iptu Kusmantoro saat melakukan jumpa pers di Polsek subsektor Klamit.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Glenn Rooi Molle didamping Kasat Reskrim Iptu Muharyadi dan Kasi Humas Iptu Kusmantoro saat melakukan jumpa pers di Polsek subsektor Klamit. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)

Ia melanjutkan JFR diancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 10.000.000.000,00.

Mantan Kapolres Maybrat ini menerangkan kasus illegal mining tersebut berupa pertambangan minerba dalam kawasan hutan lindung yang terjadi pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2023 di Kampung Bemus, Kampung Welek dan Kampung Wandun Distrik Fkour Kabupaten Sorong Selatan.

Baca juga: Tangkap Direktur CV Kabanmolo, Satreskrim Polres Sorong Selatan Amankan 4 Truk dan 1 Ekscavator

Diberitakan sebelumnya Direktur CV Kabanmolo berinisial PFR melakukan penambangan minerba berupa batuan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan 2 ahli antara lain ahli pidana dan ahli Minerba. (Tribunsorong.com/Paulus Pulo)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved