Penambang Ilegal Sorong Selatan
Tangkap Direktur CV Kabanmolo, Satreskrim Polres Sorong Selatan Amankan 4 Truk dan 1 Ekscavator
Polres Sorong Selatan, melalui Satreskrim melakukan rilis penangkapan kasus illegal mining, yang menyeret direktur CV Kabanmolo.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Intan
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Polres Sorong Selatan, melalui Satreskrim melakukan rilis penangkapan kasus illegal mining, yang menyeret direktur CV Kabanmolo.
Dalam keterangannya Kapolres Sorong Selatan AKBP Glenn Rooi Molle mengatakan dalam kasus illegal mining atau galian C (timbunan) polisi berhasil mengamankan empat truk dan satu ekscavator.
Baca juga: BREAKING NEWS: Satreskrim Polres Sorong Selatan Tangkap Pelaku Illegal Mining, Sosok Orang Penting
"Barang bukti berupa ekskavator dan empat truk tersebut diamankan polisi saat CV Kabanmolo melakukan aktivitas di daerah hutan lindung," katanya, Selasa (29/8/2023).

Buntut dari itu Direktur CV Kabanmolo berinisial PFR ditetapkan menjadi tersangka.
"PFR ditangkap saat melakukan pengerukan atau mengambil tanah timbunan di lokasi hutan lindung tepatnya di kampung Kampung Bendus Kampung Welek, dan Kampung Wandun, Distrik Fkour, Sorong Selatan, Papua Barat Daya," ujarnya dalam rilis yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan Iptu Muharyadi dan Kasi Humas, Iptu Kusmantoro.
Barang bukti berupa ekskavator dan empat truk tersebut kini telah diamankan oleh pihak Polres Sorong Selatan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.