Kriminalitas Sorong
Kapolresta Sorong Kota Tegaskan Kasus Perdagangan Orang di AS Karaoke Berlanjut
"Kasus human trafficking atau TPPO tetap lanjut, dan sekarang semuanya sudah siap di Polresta Sorong Kota," ujar Happy kepada TribunSorong.com di Soro
Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kasus hukum tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang terjadi di AS Karaoke Sorong, Papua Barat Daya, berlanjut.
Penegasan itu diungkapkan Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Polres Fakfak Tangani Kasus Perdagangan Manusia, Kapolres Sorong Selatan Minta Warga Waspada
"Kasus human trafficking atau TPPO tetap lanjut, dan sekarang semuanya sudah siap di Polresta Sorong Kota," ujar Happy kepada TribunSorong.com di Sorong.
Ia menegaskan, perkara human trafficking merupakan atensi Mabes Polri dan harus dituntaskan hingga ke seluruh daerah.
Baca juga: Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Imigrasi Sorong Ketatkan Pengawasan Keluar Masuk Orang Asing
Hingga kini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, hanya saja masih menunggu mami dari AS Karaoke sembuh.
"Pelakunya masih sakit jadi setelah ini kami akan segera naikkan," tuturnya.
Baca juga: Disnaker Trasmigrasi dan Perdagangan Maybrat Gelar Rakor Pemberian Peluang Kerja Bagi OAP
Bongkar Kasus
Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali membongkar tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Diketahui, kasus human trafficking tersebut terungkap di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong, Sabtu (1/7/2023).
Baca juga: Imigrasi Sorong dan Tim PORA Bahas Perdagangan Orang
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, seorang gadis berusia 17 tahun didatangkan dari Manado dan melayani pria hidung belang di THM itu.
Korban diduga ditugaskan melayani pria hidung belang, serta ikut mengkonsumsi minuman keras (miras) di THM Sorong.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengaku, terkait kasus ini human trafficking ini sudah ada laporan.
Baca juga: Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berikan Bantuan Sembako, Bukan Uang Tunai
"Saya sudah dapat tapi kasus ini masih dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota," ujar Happy Perdana Yudianto di Sorong.
Meski begitu, kini Satreskrim Polresta Sorong Kota telah mengantongi oknum terkait yang terlibat dalam kasus human trafficking di THM Kota Sorong.
Tak hanya itu, saat dikonfirmasi terpisah oleh TribunSorong.com, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Arifal Utama membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Kasus Perdagangan Orang Berlanjut, Mami AS Karaoke Sorong Jatuh Sakit
"Yang pastinya kami sudah proses hukum seorang wanita berinisial LD (35) di Polresta Sorong Kota," ucap Arifal Utama.
"Gadis 17 tahun ini didatangkan dari Manado ke Sorong."
LD diamankan lantaran diduga berperab sebagai mami di THM tersebut dan mempekerjakan gadis 17 tahun ke pria hidung belang saat bertandang ke lokasi.
Meski begitu, dirinya akan merilis secara resmi setelah kasus human trafficking tersebut digelar dan polisi menetapkan tersangka.(tribunsorong.com/safwan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.