Imigrasi Sorong
Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Imigrasi Sorong Ketatkan Pengawasan Keluar Masuk Orang Asing
Dia mengatakan pihaknya telah melaksanakan upaya pencegahan untuk menekan kasus TTPO di Sorong.
Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Imigrasi Sorong saat ini tengah mendorong program pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Ferdy Maulana, Kamis (10/8/2023).
Dia mengatakan pihaknya telah melaksanakan upaya pencegahan untuk menekan kasus TTPO di Kota Sorong.
Salah satu upaya pencegahan tersebut adalah dengan melakukan pemantauan orang asing yang masuk ke Kota Sorong.
“Secara regulasi kita diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing. Jadi, esensinya imigrasi Sorong ini kita ada pintu keluar masuk orang dari luar ke indonesia maupun sebaliknya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Ferdy Maulana di kantornya, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Wamenkumham Apresiasi Imigrasi Sorong Raih Predikat WBK
Dia juga menerangkan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan untuk mengetatkan lalu lintas keluar masuknya orang dari dan ke luar Indonesia. Hal tersebut guna menekan kasus TPPO.
“Tentunya juga terkait dari pengetatan lalu lintas orang yang masuk dan keluar Indonesia,” imbuhnya.
Sebagai informasi, TPPO merupakan salah satu tindak pidana serius.
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencacat ada 1.581 korban TPPO sejak tahun 2020-2022.
Seseorang yang melakukan TPPO terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun, serta pidana denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
(tribunsorong.com/Ilma de sabrini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.