Relokasi Pasar Mbilimkayam
Proyek Perubahan "Gizi Papeda" Mengakomodir Strategi Penegakan Perda di Raja Ampat
Menurutnya, sejauh ini Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan terkesan penerapannya tidak maksimal dan kurang efektif.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Strategi Kolaborasi Instansi Teknis Penegak Peraturan Daerah (Gizi Papeda) Satuan Polisi Pamong Praja mengakomodir penegakan ketentuan hukum di lingkungan pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Pernyataan itu ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Raja Ampat, Apolos Bedes di Waisai, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Open Counter Produk Perbankan, Bank Papua Cabang Waisai Sasar ASN Raja Ampat
Menurutnya, sejauh ini Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan terkesan penerapannya tidak maksimal dan kurang efektif.
"Hal itu dikarenakan ada OPD tertentu yang membidangi penegakan terkesan berjalan sendiri-sendiri sehingga tidak maksimal," ujar Apolos Bedes.
Proyek Perubahan "Gizi Papeda" oleh Satuan Polisi Pamong Praja ini menyentuh tarik ulur relokasi pedagang pasar di Kota Waisai Raja Ampat provinsi Papua Barat Daya.
Menurut Bedes, jika dilihat dari tata ruang Kota Waisai sebagai ibukota Kabupaten Raja Ampat, bahwa lokasi Pasar Mbilimkayam tidak sesuai pada tempatnya.
Olehnya kata Apolos Bedes, proyek perubahan jangka pendek lewat strategi yang dipakai pihaknya adalah memindahkan pasar tradisional yang ada di kawasan wisata pantai Waisai Torang Cinta (WTC) ke Pasar Snonbukor.
Baca juga: Polwan Polres Raja Ampat Syukuran HUT ke-75, Kapolres Ajak Tingkatkan Pelayanan
Dikatakannya akan ada Sekretariat bersama melalui tim yang dibentuk didalamnya terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang tugasnya berkordinasi dengan instansi penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
Menurutnya, Perda tentang Strategi Kolaborasi Instansi Teknis Penegak Peraturan Daerah yang sementara dibahas di Bapemperda DPRK Raja Ampat segera diketahui masyarakat.
"Harapan kami ke depan media punya peran penting membantu pemerintah daerah sosialisasikannya," kata Apolos Bedes.
Ia juga mengusulkan agar tim dan Sekretariat bersama yang telah dibentuk dapat ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) supaya PPNS bisa bekerja secara maksimal sesuai tupoksinya.
"Usulan pembentukan tim dan Sekretariat Besama dapat dituangkan dalam Peraturan Bupati, hal itu supaya PPNS bisa bekerja secara maksimal, ini merupakan proyek jangka menengah," imbuhnya.
Paling penting dalam hal ini, kata Apolos Bedes, bahwa pihaknya sudah mengusulkan ke Bapemperda, salah satu Peraturan Daerah tentang Penertiban, merupakan proyek jangka panjang.
"Kami sudah mengusulkan salah satu Perda yang juga merupakan proyek jangka panjang tentang Penertiban, sudah masuk ke Bapemperda DPRK Raja Ampat dan tinggal dibahas," tandasnya.
Kepala Satpol PP Raja Ampat ini berharap Perda yang diusulkan untuk proyek jangka perubahan jangka panjang bisa menjadi acuan dan penegakan serta memberikan kepastian terhadap investasi di Kabupaten Raja Ampat. (tribunsorong.com/Willem Oscar Makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.