Kriminalitas Papua Barat

Oknum PNS Setda Teluk Bintuni Jadi Tersangka Ilegal Loging

JKS menjadi salah satu tersangka dalam praktik illegal loging di Distrik Meyado, yang saat ini disidik oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satr

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
ISTIMEWA
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat berinisial JKS, menjadi tahanan di kantor polisi akibat perbuatannya yang diduga melawan hukum bersama IZ dan CS. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat berinisial  JKS, menjadi tahanan di kantor polisi akibat perbuatannya yang diduga melawan hukum bersama IZ dan CS.

JKS menjadi salah satu tersangka dalam praktik illegal loging di Distrik Meyado, yang saat ini disidik oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid menjelaskan, peran JKS dalam perkara ini adalah sebagai pemodal dalam pengolahan kayu sitaan hasil Operasi Hutan Lestari (OHL) II oleh aparat gabungan Mabes Polri pada tahun 2005.

"Berdasarkan bukti-bukti yang disita penyidik, JKS telah mengeluarkan uang sebesar Rp 100 juta lebih untuk membiayani pengolahan kayu tersebut sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023," kata Kapolres kepada Tribunsorong.com Senin (11/9/2023).

Kapolres bilang, sejak 17 Agustus 2023 penyidik Unit Tipiter Satreskrim telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap aktivitas terlarang JKS dan rekannya di Kampung Dagu Distrik Meyado.

Selain menahan tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 3.116 batang kayu merbau olahan.

Hasil dari penghitungan yang dilakukan penyidik bersama petugas Cabang Dinas Kehutanan Teluk Bintuni, jumlah kubikasi barang bukti itu adalah 215 meter kubik.

"Kayu yang ditemukan di belakang rumah IZ, salah seorang tersangka itu, rencananya oleh para tersangka akan dikirim ke Surabaya dengan menggunakan dokumen yang diduga asli tapi palsu," ucapnya.

Choiruddin menyebut, saat ini penyidik sedang mengejar pihak-pihak yang diduga akan menyiapkan dokumen kayu tersebut untuk pengiriman ke Surabaya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Kerusakan Hutan Junc pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat dengan pasal 12 huruf e, dengan ancaman pidana 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda 500 juta dan banyak 2,5 miliar.

“Kami akan mengembangkan ke tersangka lain yang diduga melakukan kerjasama dengan tiga tersangka ini. Jadi ada tersangka lain yang menjanjikan akan memberikan sejumlah dokumen untuk mengirim kayu ke Surabaya,” katanya.

Sebelumnya, dalam operasi ini polisi menyita 40.679 meter kubik kayu merbau sebagai barang bukti.

Status kayu ini ditetapkan sebagai kayu Non Police Line (NPL), namun sejak 2018 status itu telah dicabut oleh Kementerian LHK melalui surat Bernomor S.408/MenLHK/Sekjen/GKM.2/12/2018 tertanggal 27 Desember 2018 tentang Penghapusan Status Kayu NPL.

"Sisa kayu rebahan yang menjadi barang bukti itu juga terdapat di wilayah hutan Teluk Bintuni, yang belakangan diolah JKS dan teman-temannya tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," ucapnya. (Tribunsorong.com/Petrus Bolly Lamak)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved