Berita Jayapura

Dihantam Balok dan 7 Luka Tusuk, Begini Kronologi Tewasnya Driver Ojol di Jayapura

Sat Reskrim Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan SL (36), seorang driver ojek online. 

Dok. Istimewa
UNGKAP KASUS - Sat Reskrim Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan SL (36), seorang driver ojek online. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Raya Sentani-Waena, Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 01.45 WIT. 

TRIBUNSORONG.COM - Sat Reskrim Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan SL (36), seorang driver ojek online. 

Baca juga: Pria di Jayapura Culik Anak Mantan Kekasih Demi Hal Ini

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Raya Sentani-Waena, Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 01.45 WIT.

Kronologi dan Pelaku

Wakapolres Jayapura Kompol Erol Sudrajat menjelaskan bahwa korban dihadang lima pelaku saat melintas. 

Para pelaku melempar ban hingga korban terjatuh, lalu memukul kepala korban dengan balok kayu dan menikamnya dengan pisau.

Baca juga: Polres Jayapura Selidiki Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Mamberamo

Setelah korban tak berdaya, para pelaku membuangnya ke selokan dan merampas sepeda motor serta telepon genggam korban. 

Aksi keji ini dilakukan secara bersama-sama di bawah pengaruh minuman keras. 

Hasil rampasan digunakan untuk keperluan pribadi.

Polisi berhasil menangkap tiga dari lima pelaku: YM (19), HH (19), dan HVK (18). 

Baca juga: Kunjungan Mendadak Gibran di Gramedia Jayapura, Ajak Anak Panti Belanja

Ketiganya ditangkap terpisah di wilayah Kabupaten Jayapura

Dua pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran tim gabungan.

Barang Bukti dan Pasal

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali menambahkan, hasil otopsi menemukan tujuh luka tusuk di tubuh korban.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit handphone Samsung Galaxy A32, dan satu buah balok kayu. 

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Ciremai September - Oktober 2025, Cek Tanggal Tiba Sorong dan Jayapura

Pisau yang dipakai menusuk korban masih dicari.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved