Berita Jayapura
Dihantam Balok dan 7 Luka Tusuk, Begini Kronologi Tewasnya Driver Ojol di Jayapura
Sat Reskrim Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan SL (36), seorang driver ojek online.
TRIBUNSORONG.COM - Sat Reskrim Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan SL (36), seorang driver ojek online.
Baca juga: Pria di Jayapura Culik Anak Mantan Kekasih Demi Hal Ini
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Raya Sentani-Waena, Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 01.45 WIT.
Kronologi dan Pelaku
Wakapolres Jayapura Kompol Erol Sudrajat menjelaskan bahwa korban dihadang lima pelaku saat melintas.
Para pelaku melempar ban hingga korban terjatuh, lalu memukul kepala korban dengan balok kayu dan menikamnya dengan pisau.
Baca juga: Polres Jayapura Selidiki Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Mamberamo
Setelah korban tak berdaya, para pelaku membuangnya ke selokan dan merampas sepeda motor serta telepon genggam korban.
Aksi keji ini dilakukan secara bersama-sama di bawah pengaruh minuman keras.
Hasil rampasan digunakan untuk keperluan pribadi.
Polisi berhasil menangkap tiga dari lima pelaku: YM (19), HH (19), dan HVK (18).
Baca juga: Kunjungan Mendadak Gibran di Gramedia Jayapura, Ajak Anak Panti Belanja
Ketiganya ditangkap terpisah di wilayah Kabupaten Jayapura.
Dua pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran tim gabungan.
Barang Bukti dan Pasal
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali menambahkan, hasil otopsi menemukan tujuh luka tusuk di tubuh korban.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit handphone Samsung Galaxy A32, dan satu buah balok kayu.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Ciremai September - Oktober 2025, Cek Tanggal Tiba Sorong dan Jayapura
Pisau yang dipakai menusuk korban masih dicari.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.