Promo Jual Beli

Mau Pasang Iklan Gratis dan Berbayar di TribunJualBeli? Berikut Ini Langkah-langkahnya

Meski pasang iklan di TribunJualBeli.com gratis, tetapi berlaku syarat dan ketentuan.

Editor: Jariyanto
TRIBUNJUALBELI.COM
Tampilan laman depan TribunJualBeli.com. 

Perlu diingat, saat menulis Alamat, harap isi secara detail, ini dilakukan agar Google Maps bisa menampilkan alamat pada peta.

Terakhir, apabila kamu memiliki video tentang produk yang dijual, kamu dapat mengunggah video tersebut pada form pasang iklan ini lho.

Iklan Premium TribunJualBeli

Selain pasang iklan gratis, TribunJualBeli juga mempunyai fitur iklan premium atau berbayar.

Iklan premium ini pastinya memberikan keuntungan yang lebih besar untuk kamu daripada iklan gratis.

Di TribunJualBeli.com, iklan premium memiliki beragam fitur dan paket promosi yang bisa membantu barang yang kamu iklankan cepat laku.

Fitur iklan premium pertama yaitu Top Listing, fitur ini akan menjadikan iklan kamu berada di urutan paling atas pada kategori yang kamu pilih.

Kamu juga bisa menentukan durasi tayang dari iklan premium tersebut dan bisa kamu tentukan sendiri.

Pilihan durasi iklan premium Top Listing ada 10 hari, 7 hari, dan 3 hari.

Selain Top Listing, fitur iklan premium lainnya yaitu Naikkan Iklan dan Promosi Media Sosial.

Nah, untuk fitur naikkan iklan ini bermanfaat bagi kamu yang sudah pasang iklan gratis tapi belum laku dan iklannya sudah tertimpa oleh iklan-iklan baru.

Banderol naikkan iklan tidak mahal, kamu cukup merogoh kocek Rp12.000 saja dan iklan kamu sudah otomatis berada di paling atas lagi.

Sedangkan untuk Promosi Media Sosial paket iklan premium yang dapat membantu penjual untuk mempromosikan iklan atau produknya di kanal sosial media TribunJualBeli antara lain Instagram story, Instagram feed, Instagram reels, dan TikTok.

Keuntungan, dengan menggunakan fitur iklan premium sosial media, Iklan Anda akan menjangkau audiens lebih luas.

Selain itu, iklan premium sosial media tidak memiliki jangka waktu atau tidak akan dihapus dalam rentang waktu tertentu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved