Investasi Perumahan
Hati-hati Kredit Rumah, Jangan Tergiur DP dan Bunga Rendah, Ini Tips dari APERNAS Papua Barat Daya
Masyarakat wajib mengecek legalitas pengembang perumahan sebelum memutuskan untuk membeli hunian.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250713_kredit-perumahan.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Masyarakat diimbau bijaksana dan berhati-hati dalam memilih hunian, khususnya yang diklaim sebagai program perumahan bantuan atau rumah khusus dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pengembang Rumah Sehat Sederhana Nasional (APERNAS) Provinsi Papua Barat Daya Hery Widyaprasetya.
Ia menjelaskan, program rumah bantuan dari pemerintah pusat tidak diberikan langsung melalui developer atau kontraktor tanpa melalui prosedur resmi.
Baca juga: Begini Langkah Kementerian Perumahan untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah
Program seharusnya dijalankan melalui pemerintah daerah atau pemerintah provinsi setempat, berkoordinasi dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Sorong, saat ini belum ada program rumah bantuan maupun rumah khusus,” kata Hery kepada Tribunsorong.com, Sabtu (12/7/2025).
Baca juga: Warga di Maybrat Ini Wakafkan Rumah untuk Kantor KUA, Kemenag Papua Barat Beri Apresiasi
Ia juga meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran rumah bersubsidi yang menawarkan uang muka alias DP murah atau iming-iming biaya tambahan rendah.
Menurut Hery, ada standar nasional yang mengatur besarannya, termasuk besaran DP dan bunga kredit kepemilikan rumah (KPR).
Masyarakat wajib mengecek legalitas pengembang perumahan sebelum memutuskan untuk membeli hunian.
"Ada dua indikator penting yang harus diperiksa, yakni PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan keanggotan developer atau pengembang dalam asosiasi resmi," kata Hery.
Baca juga: Skandal KPR di Papua Barat Daya, Pengembang dan Bankir Digiring ke Meja Hijau
Dokumen PBG, tambah Hery, merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan wajib dimiliki oleh pengembang.
PBG hanya dapat diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum di kabupaten atau kota setempat.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Pengajuan Kredit KPR BTN Bersubsidi, Simak Penjabaran Berikut Ini
Selanjutnya, keanggotaan asosiasi, perusahaan pengembang harus tergabung dalam asosiasi resmi yang telah tersertifikasi oleh Kementerian PUPR, seperti APERNAS, APERSI, REI, dan lainnya.
“Jangan hanya melihat dari murahnya DP atau strategi marketing. Cek dulu apakah mereka punya PBG dan tergabung dalam asosiasi resmi. Ini penting agar tidak menjadi korban,” ujar Hery.
“Mari kita lebih bijak dan cermat dalam memilah dan memilih perumahan demi keamanan dan kenyamanan keluarga kita,” ucapnya. (tribunsorong.com/ismail saleh)
| Ramalan Zodiak Besok Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Rabu 1 April 2026: Spiritual, Tenang |
|
|---|
| 12 Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 April 2026: Cancer Ada yang Mengganjal, Libra Makin Tulus |
|
|---|
| 12 Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Rabu 1 April 2026: Leo Sakit Kepala, Sagitarius Sakit Tenggorokan |
|
|---|
| 12 Ramalan Zodiak Keuangan Besok Rabu 1 April 2026: Gemini Saatnya Investasi, Libra Lihat Peluang |
|
|---|
| 12 Ramalan Zodiak Karier Besok Rabu 1 April 2026: Gemini Pegang Prinsip, Libra Prospek Cerah |
|
|---|