Operator Ekskavator Bunuh Mandor

Dipaksa Kerja Melampaui Batasn Waktu, Operator Ekskavator Nekat Habisi Nyawa Mandor, Kronologi Miris

Seorang karyawan operator ekskavator di perusahaan kelapa sawit PT Inti Kebun Sejahtera nekat mengakhiri hidup mandornya lantaran kesal disuruh kerja/

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Intan
Tribunsorong.com / Taufik Nuhuyanan
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait pembunuhan mandor oleh operator ekskavator. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Seorang karyawan operator ekskavator di perusahaan kelapa sawit PT Inti Kebun Sejahtera nekat mengakhiri hidup mandornya lantaran kesal disuruh bekerja.

Kejadian tersebut terjadi pada 9 Agustus 2023 yang mana AR dengan tega menghabisi nyawa RY yang merupakan mandornya sendiri.

Kejadian itu terjadi di Kampung Klasok, Distrik Moisegen, Kabupaten Sorong.

Baca juga: Fakta Mengejutkan Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI: Dada Ditusuk Kakak Tingkat, Mayat Dibungkus Plastik

20230916_Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru bicara soal pembunuhan mandor.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru saat memberikan keterangan pers kepada awak media.

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru membenarkan kejadian tersebut yang mana AR datang bekerja seperti biasa pada pukul 07.00 untuk mengoperasikan ekskavator dalam rangka membersihkan gawangan tanaman sawit.

"Pada sore hari sekitar 17.10 WIT si korban ini datang ke lokasi kerja untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan menggarap lahan dengan ekskavator," ujarnya kepada awak media di Polres Sorong, Jumat (15/9/2023).

Lanjutnya, pukul 18.00 WIT korban memberikan arahan kepada tersangka yang saat itu sebagai mengoperasikan ekskavator untuk tetap bekerja, padahal bensin di ekskavator sudah habis.

Baca juga: Beredar Video Ancaman Pembunuhan Pilot Susi Air oleh KKB Papua, Aparat Cepat Ambil Langkah

Korban tetap menyuruh tersangka untuk tetap bekerja walaupun sudah melewati waktu untuk istirahat lantaran pekerjaan belum sempurna diselesaikan.

Tersangka kemudian emosi dan marah sehingga mengarahkan bucket ekskavator yang diarahkan dan dikenakan ke badan korban serta diayun sehingga korban terjatuh dan tersangka menekan bucket ke badan tersangka hingga akhirnya tewas.

Sementara itu Kapolres juga mengaku barang bukti berupa satu unit ekskavator beserta dengan kuncinya telah disita oleh tim penyidik.

"Akibat dari perbuatannya itu AR dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, serta ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," katanya.

(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved