Berita Papua

Kasus Pembunuhan Anak oleh Ayahnya di Sorong: Jadi Korban KDRT, Dikubur di dalam Rumahnya Sendiri

Kronologi pembunuhan anak berusia 2 tahun oleh ayahnya sendiri, jadi korban KDRT hingga dikubur di dalam kamar rumahnya.

Editor: Rahman Hakim
dok.istimewa
Ilustrasi pembunuhan anak di Sorong, Papua Barat Daya oleh ayahnya sendiri. 

Kasus Pembunuhan Anak oleh Ayahnya di Sorong: Jadi Korban KDRT, Dikubur di dalam Rumahnya Sendiri

TRIBUNSORONG.COM - Telah terjadi pembunuhan anak berusia 2 tahun oleh ayahnya sendiri di Sorong, Papua Barat Daya.

Diketahui jika anak tersebut merupakan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan ayahnya sendiri.

Pria yang berinisial DS tinggal di Distrik Seget, Kabupaten Sorong itu telah ditangkap oleh polisi.

Ia menganiaya dengan memukuli anaknya sendiri hingga meninggal dunia.

Karena ketakutan yang dialami SD, akhirnya ia menguburkan mayat sang anak di dalam kamar rumahnya sendiri.

"Kemudian pelau panik, mencoba kondisi korban dan emmberi pertolongan dengan memberi napas buatan serta memompa dada korban.

Baca juga: Kronologi Pencurian Motor Milik Tukang Ojek di Sorong: Pelaku Pura-pura Jadi Penumpang & Menganiaya

Baca juga: 3 Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Kabupaten Sorong, Bawa 772,38 Gram Ganja dan 1,01 Gram Sabu

Baca juga: Lima Daerah di Kota Sorong Berpotensi Ditemukan Malaria, Warga Dapat Pelatihan

Namun korban tetap tidaksadarkan diri. Dan pelaku ini panik sehingga tidak melaporkan hal itu ke tetangganya.

Kemudian memakamkan korban di dalam kamar rumahnya sendiri," ujar Kapolres Sorong, AKBP Yohannes Agustiandaru.

Sang ibu yang saat ini merasa keganjalan akibat sulit bertemu dengan anaknya.

Kemudian sang ibu melaporkan pada Polres Sorong, dan akhirnya setelah dilakukan penyelidikan terungkap sang anak telah meninggal akibat dibunuh oleh ayahnya sendiri.

Polisi kemudian melakukan olah TKP dan otopsi korban, setelah itu korban dimakamkan dengan layak.

Setelah dilakukan tes pria tersebut sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa.

Satuan reskrim Polres Sorong kemudian menangkap pelaku dan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengubur anaknya.

Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman penjara 20 tahun.

(TribunSorong)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved