Kesejahteraan PBD
Dinsos Papua Barat Daya Petakan Kantong Kemiskinan Lewat Sosialisasi Peran Pendamping TKSK
Para KSK akan membantu Pemerintah dalam pendampingan dan mendata serta memberikan data terkait penduduk miskin.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dinas Sosial Papua Barat Daya mulai memetakan kantong kemiskinan lewat sosialisasi peran pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Para KSK akan membantu Pemerintah dalam pendampingan dan mendata serta memberikan data terkait penduduk miskin.
Agar mempermudah mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial yang tepat sasaran.
Baca juga: 300 Ribu Pencaker Serbu Hari Pertama Job Fair 2023 Papua Barat Daya
"Data berkaitan dengan kemiskinan, sehingga dalam menurunkan tingkat kemiskinan, tindakan yang diberikan dalam bentuk bantuan langsung, bisa tepat sasaran," tegas Pj Sekda Papua Barat Daya, Edison Siagian Selasa (19/9/2023).
Menurutnya, TKSK hanya bersifat mendukung, Dinas Sosial tingkat kota/kabupaten sangat berperan penting, sedangkan Dinas Sosial tingkat provinsi sifatnya hanya mengkoordinir.
Baca juga: Ini Daftar Perusahaan yang Buka Lowongan di Job Fair 2023 Papua Barat Daya
"Maka harus ada kerja sama yang baik, tentu juga dalam mewujudkan instruksi Presiden RI tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim di Indonesia termasuk Papua Barat Daya," pungkasnya.
Kepala Dinas Sosial Papua Barat Daya, Beatriks Msiren mengatakan kegiatan tersebut dilakukan kepada TKSK yang selama ini menjadi pendamping sosial di tingkat kecamatan/distrik.
Baca juga: Dorong Pemilu Akuntabel, KPU Papua Barat Daya Imbau Parpol Buka Rekening Khusus Dana Kampanye
"Mereka selalu memberikan sosialisasi atau laporan terkait tentang data-data dari masyarakat-masyarakat yang menerima bantuan atau yang mengalami kesenjangan sosial. Tugas mereka mengambil data-data dari tingkat kecamatan dan mereka melapor ke tingkat kabupaten/kota langsung ke tingkat provinsi dan selanjutnya ke Kementerian Sosial," ucapnya.
Lanjutnya, karena dari data-data tersebut maka dari Kementerian Sosial bisa dapat memberikan bantuan-bantuan yang terkait dengan data-data yang telah diberikan. (Tribunsorong.com/Petrus Bolly Lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.