Pemprov PBD
DLHKP Papua Barat Daya Dorong Percepatan Reforma Agraria untuk Keadilan Rakyat Kecil
Rakor ini bagian dari upaya percepatan pelaksanaan reforma agraria sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya menggelar rakor penetapan redistribusi tanah objek reforma agraria lintas daerah kabupaten/kota.
Baca juga: Hasil LHP Papua Barat Daya 2024: 22 Perangkat Daerah Dapat Catatan, Perbaikan Selesai September 2025
Rakor ini bagian dari upaya percepatan pelaksanaan reforma agraria sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Kegiatan diikuti oleh 55 peserta dari berbagai perangkat daerah (PD), kepala distrik, lurah, kepala kampung, lembaga adat, serta perwakilan masyarakat adat.
Baca juga: Papua Barat Daya Dorong Akreditasi LKS dan Sertifikasi SDM untuk Tingkatkan Pelayanan Sosial
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Barat Daya, Jhony Way, bilang reforma agraria bukan sekadar pembagian tanah.
Tapi penataan ulang struktur penguasaan tanah, menciptakan keadilan sosial dan ekonomi.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Rabu, 6 Agustus 2025: Potensi Hujan Ringan Pagi hingga Malam
Khususnya bagi masyarakat adat, petani, nelayan, dan kelompok marjinal.
“Reforma agraria harus berpihak kepada rakyat kecil,” ujar Jhony Way, Rabu (6/8/2025).
Ia mengatakan, sinergi lintas instansi dan validasi data lintas kabupaten/kota penting dalam pelaksanaan redistribusi tanah agar lebih tepat sasaran.
Kepala DLHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menyampaikan seluruh wilayah telah memiliki Surat Keputusan Tanah Obyek Reforma Agraria (SK TORA), termasuk kabupaten terbaru seperti Raja Ampat.
“Kami akui dananya kecil, tapi masalahnya banyak. Kami berharap tahun depan ada penambahan anggaran karena instansi kami kerap menjadi sasaran demo soal tanah adat,” ujar Kelly Kambu.
Baca juga: Pesan Gubernur Papua Barat Daya: GMT Harus Cetak Kader OAP Jadi Pemimpin Masa Depan
Ia bilang, sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat penting, agar memahami proses sertifikasi dan bisa mengklaim haknya secara sah.
Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, mengatakan reforma agraria terbagi dalam dua kegiatan utama, penataan aset dan penataan akses.
Baca juga: IPM Papua Barat Daya Diharap Jadi Pelopor Perubahan, Wajib Kuat Teknologi dan Agama
Penataan aset kerap menghadapi tantangan berupa tumpang tindih hak, konflik agraria, hingga perbedaan data spasial.
“Kalau semua pengatur tanah duduk satu meja, hal teknis seperti perbedaan koordinat bisa segera diselesaikan,” ujar Rudi.
Ia mnyampaikan, pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjadi kunci mempercepat implementasi kebijakan di lapangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.