Kejari Sorong Pelajari Berkas 3 Tersangka KNPB Wilayah Tambrauw Papua Barat Daya

Kejari Sorong tengah melakukan penelitian berkas perkara tiga aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang diciduk polisi di Distrik Bamusbama

|
Penulis: Safwan | Editor: Intan
tribunsorong.com/safwan ashari
Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat Daya 

"Yang jelas Sekjen KNPB wilayah Maybrat Urbanus Kamat ini masuk menjadi pelaku utama," tegasnya.

Sementara 16 orang lainnya yang ikut dalam kegiatan pelantikan KNPB tersebut, kini ditetapkan sebagai saksi.

"Kalau barang bukti yang diamankan di lokasi pelantikan hanya golok, baju, dan atribut lain, sementara senjata tidak ada," kata AKBP Bendot Dwi Prasetyo.

Bendot menuturkan, KNPB yang baru dibentuk di wilayah Tambrauw diduga masuk dari sayap Maybrat.

"Kita tetap akan kembangkan apakah ada hubungan dengan Maybrat, namun yang pasti TNI-Polri bisa cepat melakukan pencegahan di Tambrauw," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 106 KUHP tentang makar dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup, serta pasal 55 turut KUHP turut serta.(tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved