Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat
Hadapi Sidang di Manokwari, Selviana Wanma Tambah Kuasa Hukum
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tinggi Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, Fransiskus Bapthista.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Permohonan praperadilan oleh tim kuasa hukum Selviana Wanma tersangka dugaan korupsi jaringan listrik Raja Ampat dicabut di Pengadilan Negeri Sorong.
Pencabutan dilakukan saat sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, sekira pukul 11.00 WIT.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tinggi Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, Fransiskus Bapthista.
Di hadapan Fransiskus Bapthista, tim kuasa hukum pemohon praperadilan Max Mahare, Joromias Wattimena dan Frans Daniel Wattimena mencabut permohonan.
Kuasa Hukum Selviana Wanma Max Mahare membenarkan perihal pihaknya mencabut permohonan praperadilan.
"Walau termohon praperadilan yakni Kejaksaan Negeri Sorong tidak hadir, kami mencabut permohonan praperadilan," ujar Max Mahare, Jumat (22/9/2023).
Pencabutan permohonan praperadilan atas permintaan kliennya Selviana Wanma tersangka dugaan tindak korupsi jaringan listrik Kabupaten Raja Ampat.
Ia menjamin, pastinya kliennya bersedia mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Seusai sidang, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sorong, terkait rencana persidangan.
"Selviana Wanma siap ikut persidangan sesuai jadwal dari PN Tipikor Manokwari dimulai Rabu mendatang," katanya.
Tak hanya itu, dalam mengawal hak dari Selviana Wanma di Pengadilan Tipikor, tim kuasa hukum pun akan ditambah.
"Itu hak dari klien kami," terangnya.
Perihal pencabutan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong, sudah barang tentu kuasa pun berakhir.
"Nanti kita buat kuasa pendampingan baru di sidang PN Tipikor Manowari," jelasnya.
Ia menambahkan, siang ini pihaknya akan menerima dakwaan, sehingga sidang pun tidak lama lagi berlangsung.
Jaksa Limpah Berkas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi jaringan listrik di Raja Ampat ke Pengadilan Negeri Manokwari.
Kegiatan tersebut mendapatkan pagu anggaran senilai Rp6 Miliar tahun 2010 di Raja Ampat, melibatkan Komisaris PT Fourking Mandiri Selviana Wanma.
Proyek jaringan listrik tenaga rendah dan menengah di Raja Ampat itu mengalami kerugian negara Rp1,3 Miliar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong Sastra Wicaksana membenarkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Manokwari, Provinsi Papua Barat.
"Betul berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari, Papua Barat, oleh tim penyidik," ujar Sastra kepada TribunSorong.com, Jumat (22/9/2023).
Pelimpahan berkas Selviana Wanma ke Pengadilan Tipikor Manokwari, tersebut dilaksanakan, Kamis (21/9/2023) kemarin.
Rencananya, sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi jaringan listrik akan digelar, pada Rabu (27/9/2023) besok.
Dari data yang termaktub di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Manokwari, Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TKP/2023/PNMkw.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.